Beranda Ragam Mantri Tani Data Kembali Lahan Produktif, Akibat Krisis Pupuk Subsidi

Mantri Tani Data Kembali Lahan Produktif, Akibat Krisis Pupuk Subsidi

Onlinekoe.com, Aceh Utara – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Utara melalui Mantri Tani mendata kembali lahan produktif sawah di sejumlah kecamatan daerah setempat. Verifikasi atau data ulang dilakukan karena terjadinya penyusutan lahan, hingga berimbas kepengurangan kuota pupuk subsidi di Aceh.

Munir SP Mantri Tani Kecamatan Baktiya Aceh Utara, Senin (18/11/) sore saat dihubungi media ini mengatakan, pendataan ulang lahan sawah produktif diwilayah kerjanya sedang dilakukan, hal ini berdasarkan petunjuk Kementerian Pertanian (Kementan) melalui dinas terkait.

“Kami diperintah untuk mendata ulang, karena terjadi perbedaan data yang menyebabkan lahan sawah berkurang ber dasarkan data tahun 2018,” ujar Munir saat dihubungi.

Dikatakan, pendataan tersebut dilakukan Mantri Tani masing-masing kecamatan bekerja sama dengan petugas terkait tidak hanya di Baktiya atau Kabupaten Aceh Utara saja, tetapi di seluruh tempat di Indonesia. Mantri Tani dan petugas terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan foto lahan sawah dan laporannya dikirim ke Jakarta melalui sebuah aplikasi berbasis online yang bertajuk monitoring dan verifikasi lahan pertanian, untuk penghitungan akhir.

Munir juga menjelaskan pada aplikasi yang digunakannya terlihat jelas dimana lahan sawah yang belum terdata, sementara lahan yang sudah terdata terlihat dalam bentuk kolom hijau seperti peta, ujarnya, data sebelum nya pada 2018 dilakukan pihak Kementerian ATR/BPN dengan bantuan satelit, tetapi tidak semua lahan sawah tercaver, maka terjadi pengurangan lahan sawah.

“Misalnya saja di Kecamatan Baktiya, pada tahun sebelumnya terdata 5.068 hektare lahan sawah, namun sekarang menjadi 4.439 hektare. Karena terdapat beberapa gampong (desa) yang tidak terdata, seperti di Alue Serdang setelah didata terdapat sekitar 20 hektare yang tidak masuk. Beberapa gampong lain yang telah kita data juga terdapat sekitar satu hingga dua hektare lahan sawah tidak terkaver,” jelasnya.

Pendataan ini dilakukan untuk diketahui jumlah lahan baku sawah di daerah itu, sehingga tidak berkurangnya hak petani, salah satunya alokasi penyaluran pupuk subsidi, karena pupuk bersubsidi disalurkan berdasarkan luas lahan.

Seperti diketahui, sejumlah media
massa di Jakarta pada akhir Oktober 2019 memberitakan, bahwa pihak Kementerian ATR/BPN dan Kementan serta BPS sepakat untuk memperbaiki data lahan baku sawah karena terdapat perbedaan.

Diberitakan sebelumnya, para petani wilayah timur Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengaku kesulitan dalam mem peroleh pupuk bersubsidi, sehingga mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga melambung tinggi.

Menanggapi itu, pihak manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mengatakan bahwa keterbatasan pupuk bersubsidi yang di peroleh petani bukan disebabkan kelangkaan, tetapi adanya pengurangan alokasi dari pemerintah untuk tahun ini.

“Penurunan alokasi pupuk dari tahun 2018 ke tahun 2019 sangat signifikan, Aceh juga turun 30 persen dari alokasi tahun lalu. Hal ini berdasarkan luas lahan tanam hasil survei ATR/BPN 2018,” kata Manajer Humas PT. PIM, Nasrun dua hari lalu.

Sementara untuk Aceh Utara juga terjadi penurunan alokasi pupuk urea bersubsidi dari 10.000 ton pada tahun 2018 menjadi 7.000 ton pada 2019 atau turun sekitar 30 persen.

Nasrun menjelaskan, PT. PIM berkewajiban menyalurkan pupuk urea subsidi sesuai dengan kuota dari pemerintah, sementara khusus untuk pupuk NPK Phonska bukan tanggungjawab PIM melainkan tanggungjawab PT Petrokimia Gresik.
(Azhar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini