Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Maraknya Kasus Mafia Tanah Tanjungpinang, Bintan & Batam, GEBER Kepri Lirik Pasal...

Maraknya Kasus Mafia Tanah Tanjungpinang, Bintan & Batam, GEBER Kepri Lirik Pasal TPPU

TANJUNGPINANG — Skandal mafia tanah di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam kembali mencuat ke permukaan. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Bersama (GEBER) Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap jaringan kejahatan secara menyeluruh.

Desakan itu muncul usai pertemuan terbuka antara perwakilan GEBER Kepri dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (25/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, kejaksaan mengklarifikasi posisi lembaga dalam penanganan kasus mafia tanah yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Kejari Tanjungpinang mengungkapkan bahwa berkas perkara dari penyidik Polres Tanjungpinang saat ini masih terbatas pada Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Padahal, kasus ini disebut melibatkan praktik pengalihan aset ilegal dengan skema keuangan yang kompleks.

> “Penerapan Pasal TPPU penting agar penyidikan tak berhenti pada pelaku lapangan. Ini menyangkut aliran dana, aset, dan aktor intelektual di balik kejahatan,” ujar salah satu pejabat Kejari Tanjungpinang dalam rapat tersebut.

GEBER Kepri menyatakan bahwa keadilan bagi 247 korban sangat tergantung pada keseriusan aparat dalam membongkar kejahatan ini secara menyeluruh. Koalisi ini juga menekankan pentingnya penyitaan aset pelaku, mulai dari rumah, ruko, kendaraan, hingga rekening bank, sebagai bagian dari pemulihan kerugian korban.

Pengamat hukum pidana Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. M. Irsyad, SH, MH, turut angkat bicara. Ia menilai kejahatan mafia tanah merupakan rangkaian sistematis yang hampir selalu berlanjut ke tindak pidana pencucian uang.

> “Jika pasal TPPU tidak diterapkan, negara kehilangan kesempatan menyita hasil kejahatan dan mengungkap dalang utamanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kejari Tanjungpinang dijadwalkan menggelar ekspose internal bersama Kepala Kejaksaan Negeri pada Jumat sore untuk membahas kelanjutan penanganan perkara.

GEBER Kepri menyambut langkah terbuka tersebut sebagai sinyal positif, namun menegaskan bahwa kini saatnya Polres Tanjungpinang bertindak lebih cepat dan responsif.

> “Kami apresiasi Kejari, tapi konstruksi hukum tidak akan utuh tanpa pasal TPPU dari penyidik kepolisian. Bila tidak ada kemajuan, kami siap mengadu ke lembaga pengawas eksternal,” tegas juru bicara GEBER Kepri.

Peneliti Lembaga Kajian Reformasi Hukum dan Peradilan, Yuniarta Sitompul, menilai kasus ini sebagai benturan keras antara supremasi hukum dan kekuatan jaringan informal dalam sektor pertanahan. Ia menegaskan, penerapan TPPU membuka peluang menjerat semua pihak yang terlibat, mulai dari eksekutor hingga otak intelektual.

GEBER Kepri menutup pernyataannya dengan tegas bahwa perjuangan mereka bukan semata mengejar hukuman bagi pelaku, melainkan memulihkan martabat dan hak warga yang menjadi korban.

“Negara harus berpihak pada rakyat, bukan melindungi mafia,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin ujian integritas penegakan hukum di Kepri. Dalam semangat pemberantasan mafia tanah dan pelaksanaan reforma agraria nasional, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat sipil dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan hukum secara berani, tuntas, dan akuntabel. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini