Pesisir BaratProvinsi Lampung

Masa Jabatan Selesai, Gubernur Tunjuk Lingga Plh Bupati Pesibar

Onlinekoe.com – Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Lingga Kusuma, menerima Surat Keputusan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesisir Barat yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, di Ruangan Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, (Rabu 17/2/2021).

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang diwakili Wakil Gubernur Lampung Menyampaikan dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda Pemerintahan selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya dilakukan Pemilihan Kepala Daerah untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya. Pada hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk 8 (delapan) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/walikota untuk periode 2016-2021.

Dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh pemerintah pusat, maka Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 hal persiapan penugasan penjabat kepala daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Berdasarkan surat tersebut diatas, maka pada hari ini kami sampaikan kepada Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk 8 (delapan) daerah Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 2021 surat pelaksana harian (Plh) Bupati/walikota dengan masa tugas Bupati/Wakil Bupati Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung.

Penugasan sebagai pelaksana harian (Plh) ini selain didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri diatas juga didasarkan pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/ Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota terpilih.(Holil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *