HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Masih Dipelukan Polri, Bharada Eliezer Demosi 1 Tahun

Onlinekoe.com | Jakarta — Dalam sidang etik Bhayangkara Polisi Tk.II atau Bharada Richard Eliezer yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP telah selesai dan memutuskan.

Sidang KKEP digelar secara tertutup di Ruang Sidang Komisi, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Dalam sidang KKEP telah selesai dan memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikenai sanksi demosi satu tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan majelis etik memutuskan menerima kembali Eliezer ke Polri. Dia hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.

“Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Bharada Richard Eliezer diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” ujarnya Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam sidang KKEP, kata ia, diketuai oleh Sesro Biro Wabprof Div Propam Polri.

“Ketua Komisi Kombes Sakeus Ginting,” jelas Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, anggota Komisi diikuti oleh Kombes Imam Thobroni, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, dan Kombes Hengky Widjaya, Kabag Sumda Biro Renmin Bareskrim Polri.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, dalam sidang Eliezer diawasi oleh pihak eksternal, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

“Sidang ini juga dihadir oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky Indarti,” pungkasnya.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *