Bandar LampungProvinsi Lampung

Masyarakat Keranjingan Transaksi Dinar, DPRD Lampung Sebut Melawan Hukum

Onlinekoe.com, Bandar Lampung – Sejumlah warga di Kota Bandar Lampung, Pringsewu, dan Lampung Selatan, nampaknya lebih menyukai transaksi menggunakan mata uang Dinar, Dirham, dan Fulus di Pasar Muamalah.

 

Hal itu tentu saja membuat pemerintah setempat terkejut dan berharap agar warga tak melanjutkan kebiasaan tadi.

Mengingat transaksi yang sah di republik ini adalah dengan menggunakan mata uang rupiah. Bila tidak? Maka jual beli yang mereka lakukan bisa dianggap ilegal.

 

“Kami sudah meminta kepada aparatur penegak hukum untuk mengakomodir terkait transaksi jual beli yang illegal. Mengingat jual beli yang sah adalah jual beli menggunakan mata uang rupiah,” kata Yozi Rizal, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Selasa (2/2).

 

Sebab hal ini adalah illegal dan nanti takutnya saat dinar, dirham dan fulus itu dibeli masyarakat banyak, ujung-ujungnya terjadi sebuah kebohongan publik.

 

“Jangan sampai orang yang fanatik agama masuk ke dalam rana ini,” tegas Yozi.

 

Sementara, Noverisman Subing, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, mengatakan transaksi jual beli harus menggunakan mata uang yang sah yakni rupiah.

 

Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang pasal 3b UUD 1945 Jo pasal 1 angka 1 dan angka 2 pasal 2 ayat (1) serta pasal 2 ayat 1 UU, bahwa rupiah adalah satu-satu nya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Terpisah, Lukman, koordinator Pasar Muamalah Lampung, menjelaskan, 1 dinar dihargai sebesar Rp3.920.000 dengan berat emas 4,25 gram 22 karat/1 dirham, dengan bahan perak dihargai sebesar Rp73.500,- dan 1 fulus dengan bahan tembaga dihargai Rp3.050.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *