Onlinekoe.com | Medan – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 2 orang atau lebih, pada Senin (10/01/2022) di Mapolrestabes Medan.
Selasa (04/01), sekitar pukul 06.30 WIB, terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No. 28 Kel Madras Hulu Kec Medan Polonia.
“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba” ujar Kompol Firdaus.
Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.
Dari hasil penyidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS Als D (ditahan di RTP Polrestabes Medan), 39, Wiraswasta, Jl Prof HM Yamin Gg Pinang No 13 Kec Medan Perjuangan Kota dan Y (DPO). Pelaku yang sama DSS Als D, Y (DPO) dan JH Als B (ditahan di RTP Polrestabes Medan), 37, Wiraswasta, Jl Tengku amir Hamzah No. 25 Kel Sei Agul Kec Medan Barat melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Melur No 5 Kel Hamdan Kec Medan Maimun.
Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi yanh membuahkan hasil. Dirinya mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO) dan menerima hasil penjualan sepeda motor Rp. 800.000,-
Terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di Jl Melur adalah Y (DPO) dan JH yang menerima uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 1.650.000,-
Dari hasil interogasi pelaku sudah diamankan, pelaku JH berhasil diamankan tim di kediaman rumahnya dan mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jl Melur bersama kedua temannya DSS.
Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan. Pada saat tim melakukan pengembangan, ketika kedua pelaku hendak diamankan, mereka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dengan sigap Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan tindakan tegas terukur mengenai kedua kaki pelaku.
Selanjutnya Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan kemudian kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti ditemukan dan sudah diamankan, diantaranya yaitu 1 unit helm scoopy warna hitam coklat, 1 buah potong mantel hujan bertuliskan honda warna silver, 1 buah topi warna hitam putih, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman cctv.
Adapun pada kejadian ini, para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHP.
(M.Rifaldi)