Memgandung Formalin, Perusahaan Tahu di Parung Digrebek
Onlinekoe.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gandeng Polda Jabar dan instansi terkait melakukan penggerebekan dan penindakan di perusahaan pengolahan tahu yang mengandung formalin di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menerangkan, operasi ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga sekitar.
“BPOM bersama Polda Jabar melakukan pengecekan kelapangan dan menemukan sarana produksi pangan olahan yang memproduksi tahu mengandung formalin dan petugas berhasil mengamankan dua pemilik pabrik berinisial S (35) dan N (45),” ucap Penny Kusumastuti Lukito saat jumpa pers di lokasi, Jumat, 10 Juni 2022.
“Di operasi tersebut petugas menyita barang bukti sebanyak 8 kg formalin serbuk, 30 kg formalin cair, 4.000 potong tahu di lokasi pertama dan menyita 60 kg formalin cair, 11.500 potong tahu serta 500 liter air mengandung formalin dilokasi kedua,” ungkapnya.
Penny Kusumastuti Lukito juga mengungkapkan dua pabrik tahu ini beromzet mencapai milyaran rupiah pertahun dan sudah beroperasi dari tahun 2019.
“Produksi tahu itu di distribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor dan tangerang,” terangnya.
Penny Kusumastuti Lukito menyebut kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp.10 miliar.
Penny Kusumastuti Lukito meminta masyarakat agar teliti dan bisa membedakan tahu yang berfomalin.
“Tahu yang berformalin itu akan kelihatan lebih licin dan lebih mengkilap dan tidak di hinggapi lalat,” tutupnya.