Onlinekoe.com | Jakarta — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal, Polda Jateng meringkus dua pelaku pembobol gudang barang rongsokan di Dukuh Gondoarum Desa Jamearum RT4/4 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (12/9).Kedua pelaku itu diringkus saat melakukan aksi mencurinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kendali AKP Agus Budi Yuwono, kedua pelaku berinsial EDS (28) dan H (23) sudah dilakukan penahanan.
”Keduanya sudah kami lakukan penahanan,” kata Agus, kepada wartawan, Rabu (14/09/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa bermula ketika korban akan mengambil ATM yang berada di
SPBU Jambearum. Korban curiga karena melibatkan ada cahaya lampu didalam gudang.Mengetahui, ada penjahat korban lalu mengajak warta untuk mengepung kedua pelaku.
“Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 WIB, korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, yang tidak jauh dari lokasi. Kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok milik korban, kemudian korban mengajak warga untuk mengepung gudang, tahu dikepung oleh warga pelaku selanjutnya melarikan diri ke pumukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menjelaskan, penyidik masih mendalami sudah berapa kali kedua pelaku melakukan pencurian.
“Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Jamal kepada wartawan, di Mapolres Kendal, Rabu (14/09/2022).
Dari tangan kedua pelaku, penyidik telah menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku sebagai barang bukti.
Selain itu, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(Alex)







