HUKUM DAN KRIMINAL

Mengaku Keponakan Arinal Djunaidi, Buron Kasus Penipuan & Penggelapan Diringkus

Onlinekoe.com | Setelah sekian tahun menjadi buronan Polda Lampung, akhirnya pelaku dugaan penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap petugas reskrim Polda Lampung di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Barat.

Informasi yang dihimpun, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bernama Iwan Parera warga Bandar Lampung.

Adapun, Modus yang dilakukan oleh tersangka Iwan Parera bermacam-macam. Diantaranya sanggup mengadakan dan memuluskan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Lampung.

Selain itu juga, Iwan Parera mampu memberikan pengadaan beras dan BBM ke sejumlah kabupaten.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Dr. Reynold Elisa Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka Iwan Parera.

“Tersangka Iwan Parera telah kami tahan. Dia bersembunyi di wilayah Lampung Barat. Dari hasil laporan korban Iwan Parera mengelabui korbannya dengan menjanjikan proyek. Korban percaya karena tersangka mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,” kata Kombes Pol.Dr. Reynold Elisa Hutagalung di Mapolda Lampung, Senin (4 Juli 2022).

Penelusuran onlinekoe.com, korban penipuan adalah Ny Sofa warga Perumahan Gunung Madu Bandar Lampung. Korban mengalami kerugian uang sekitar Rp.1,4 milyar. Iwan Parera berjanji akan memberikan proyek pengadaan beras untuk kabupaten Mesuji, dengan modus tersangka tersebut mengaku sebagai pegawai Kementerian Sosial RI.

“Pada tahun 2021 tersangka Iwan Parera mengatakan akan meloloskan proyek pengadaan beras. Saya yakin karena dia mengaku keponakan Gubernur Lampung,” kata Ny. Sofa.

Sedangkan laporan korban lainnya yang identitasnya tak mau disebutkan tertipu puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Saya juga tertipu dengan Iwan Parera. Dia mengatakan akan memberikan paket proyek infrastruktur di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung,” ujarnya.

Kini Iwan Parera mendekam di tahanan Mapolda Lampung sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

(ONE’-dsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *