Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Merasa Difitnah Lakukan Pelecehan, Terlapor di Polres Sergai Harap Keadilan Ditegakkan

Merasa Difitnah Lakukan Pelecehan, Terlapor di Polres Sergai Harap Keadilan Ditegakkan

Sei Rampah – Pelaku diduga pelecehan seksual berinisial S, 68 tahun, warga Kecamatan Sei Rampah terhadap diduga korban berinisial SR, 15 tahun merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, bahkan pelaku merasa tuduhan tersebut hanya sebuah fitnah yang ditujukan kepadanya dan keluarga besarnya.

Tudingan fitnah itu, ditegaskan oleh istri diduga pelaku berinisial At dan ketiga anak anaknya kepada wartawan di Seirampah, Senin (28/7/2025).

Ditegaskanya, kondisi suaminya tersebut sudah sejak lama menderita sakit jantung, ginjal, syaraf, Asam Urat hingga harus menjalani operasi pasang ring jantung dan operasi bypass jantung, atau Coronary Artery Bypass Graft (CABG) pada tahun 2021.

” Suami saya ini di fitnah. Bagaimana dia bisa melakukan yang tiduhkan kepadanya. Untuk berdiri saja dia susah dan harus saya bantu, selain itu mandi, pakai baju pun harus saya yang memandikan dan memakaikan bajunya. Jadi ini sudah tidak mungkin. Sekali lagi kami fitnah. Kami tidak terima ini” tegasnya diamini ketiga anaknya.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap dua minggu sekali yakni Senin dan Kamis suaminya harus menjalani kontrol kesehatan, atau medical check up di rumah sakit Sultan Sulaiman.

“Setiap dua kali seminggu, Suami saya kontrol di rumah sakit Sultan Sulaiman. Dan ini semua ada bukti buktinya” Katanya.

Rismando Siregar Penasehat Hukum S menambahkan, jika melihat dari laporan yang dikaitkan dengan persetubuhan dianggap tidak sejalan dengan yang dituduhkan.

“Pak S yang selama ini mengidap penyakit jantung, artinya tahun 2021 sudah pernah operasi pasang ring di Rumah Sakit Murni Teguh dan berlanjut operasi bypass. Yang artinya, uret kaki klien saya pindah ke jantung.ini menandakan bahwa klien saya tidak pernah melakukan hal-hal yang seperti yang dituduhkan. Melihat kondisinya mana mungkin klien saya melakukan persetubuhan. Jadi jelas saya menyatakan tuduhan persetubuhan itu tidak benar”ungkapnya.

Oleh sebab itu tandasnya, Dirinya meminta kasus ini diproses dengan seadil-adilnya dan keadilan harus ditegakkan.

“Saya meminta keadilan ditegakkan. Ini semua akan saya buktikan di pengadilan. Karena semua bukti-bukti seperti yang saya sebut, sudah ada. Baik itu rekam medis.Baik itu masalah penyakit syarafnya untuk tangan. Baik itu hal-hal yang menyangkut hubungan dengan jantung Bapak ini,
yang diindikasikan sudah komplikasi”ujarnya.

Untuk itu, Siregar berharap, masyarakat jangan memojokkan bahkan memvonis bahwa S telah melakukan persetubuhan dengan SR.

“Jadi, mari sama-samalah kita, supaya berpikiran jernih untuk menilai kasus ini, agar ke depan mendapat keadilan” Imbaunya.

Ibu Korban juga membenarkan terduga pelaku menderita sakit jantung. Dirinya juga membuka pintu, jika terduga pelaku ingin berdamai.

” Kalau memang mau berdamai ya kami mau, tapi janganlah kami yang mau berdamai terlebih dahulu “ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban berinisial NH ke Polres Sergai dengan Nomor Laporan: LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024. (M Yamin Nasution – berita merdeka online)

Keterangan foto : Rismando Siregar SH Penasehat Hukum S saat memperlihatkan rekam medis terduga pelaku (M Y Nasution 70)

Nb :
Diduga Pelaku S : SyahrilIsri Diduga Pelaku At : Agustina
Korban SR di : Siti Rahmah
Ibu Korban NH : Nurhayati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini