BengkalisHUKUM DAN KRIMINAL

Merebaknya Judi Meja Ikan-ikan, Warga Desak Aparat Penegak Hukum

Onlinekoe.com | Bengkalis – Semua instansi terkait sudah mengetahui bahwa pandemi Covid-19 belum selesai, pemerintah & penegak hukum terus berupaya untuk melakukan penanggulangan virus covid-19, namun terkecuali bagi pengusaha judi meja ikan-ikan yang ada di wilayah hukum Polsek Mandau & Polres Bengkalis.

Dari pantauan awak media di lapangan, berlokasi di sepanjang Jalan Lintas Kulim Duri Dumai dan sepanjang jalan Lintas Sumatera, gerombolan pemain judi tembak ikan-ikan yang diduga milik salah seorang pengusaha bernisial LT, terkesan tak peduli atas usaha kerja keras instansi pemerintah terkait untuk memutus mata rantai Covid-19.

Pantauan awak media ini, pada hari Minggu malam (13/02/2022), sekira pukul 20.30 WIB. kepada awak media ini, beberapa warga yang tinggal didekat lokasi perjudian tersebut mengatakan, timbul rasa kurang nyaman semenjak keberadaan Judi Ikan-ikan tersebut, khawatir dengan dampak Negative serta pengaruh buruk terhadap anak-anak mereka dan para suami, yang sering bermain judi lingkungan tersebut.

“Semenjak dibukanya judi itu pasti nya kurang nyamanlah, apalagi saat ini Covid-19 dengan varian Omicron sedang memuncak dan mudah tertular ke siapa saja,” tutur warga tersebut, yang tidak mau namanya disebutkan.

Oleh sebab itu, masyarakat berharap Kepada Jajaran Polres Bengkalis & Polsek Mandau untuk segera menutup penyakit masyarakat berupa lokasi permainan judi ikan-ikan yang sangat meresahkab masyarakat.

Sangat perlu kita ketahui bersama, hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan terhindar dari wabah Covid-19, namun bagaimana bisa terhindar dari wabah virus Covid-19 kalau penyedia tempat judi ikan-ikab itu menyuguhkan permainan, yang terus mengundang kerumunan tanpa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Namun, pihak instansi terkait juga diduga seolah-olah tutup mata dengan adanya kegiatan judi ikan-ikan tersebut.

Warga pun memohon kepada Jajaran Kepolisian Polsek Mandau & Polres Bengkalis, agar menertibkan dan menutup tempat yang diduga kuat menggunakansebuah rumah warga setempat & ada juga di warung pinggir jalan, yang merupakan salah satu dijadikan tempat lokasi judi meja ikan-ikan, tempat berkumpulnya gerombolan pemain judi, bahkan tidak dilengkapi Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut agar ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Adapun aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat, dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus Corona Covid-19.

Selain itu, kala masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, Petugas Penegakan Disiplin yang dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, wajib menindak dengan tegas oknum pengusaha atau masyarakat yang telah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 secara sengaja. (Nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *