Mesin Ketangkasan Judi Tembak Ikan Tidak Pernah Tersentuh Hukum
Onlinekoe.com | Medan – Mesin ketangkasan judi tembak ikan dan jackpot beroperasi di Jl. Tuasan, Kel. Sidorejo hilir Kec. Medan Tembung. Menurut warga, Bisnis haram perjudian itu tidak kenal waktu, selama 24 jam nonstop. Penyakit masyarakat tersebut mampu meraup omset hingga puluhan juta setiap hari.
“Setiap harinya ramai orng datang untuk bermain judi disalah satu Ruko di Jl. Tuasan tersebut, ada juga yang dari luar sengaja datang hanya untuk bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot sampai pagi,” Ucap warga yang tak ingin disebut identitasnya.
Dari investigasi awak media di lapangan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama 3 bulan lebih tanpa tersentuh hukum.
Pengunjung leluasa keluar masuk ke Ruko tersebut dengan tujuan bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot.
Hal seperti ini jika di biarkan secara terus menerus oleh aparat penegak hukum Khususnya Polsek Percut Sei Tuan bisa mengakibatkan dampat yang sangat besar di lingkungan masyarakat.
Anehnya sampai saat ini praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan tetap kokoh malah pemainnya semakin banyak.
Padahal sebelumnya Mabes Polri mengeluarkan surat Telegram Kapolri Nomor, ST/2122/X/RES.1.24/2021 Tanggal 12 oktober 2021. Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat, Salah satu poin Telegram Kapolri yang di sebarkan ke semua Polda di seluruh Indonesia.
Saat kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan di konfirmasi melalui via Whatsapp tidak menjawab, namun peritah Kapolri haruslah dipatuhi jajaran Kepolisian yang ada di Percut Sei Tuan, Senin (20/12/2021). (RFD)