Beranda Bengkulu Modal Akun FB Palsu Feri Irawan Lakukan Modus Investasi Minyak, Hakim PN...

Modal Akun FB Palsu Feri Irawan Lakukan Modus Investasi Minyak, Hakim PN Sekayu Perberat Tuntutan JPU

Onlinekoe.com – Kasus penipuan dengan modus investasi minyak yang mencatut nama seorang warga terkemuka di Musi Banyuasin telah mencapai babak akhir. Feri Irawan Bin Holidi alias Feri, warga Kecamatan Babat Toman, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Selasa, 3 Juni 2025.

Putusan Majelis Hakim PN Sekayu ini di sampaikan oleh Hakim Ketua Edo Juniansyah, S.H.,M.H., Hakim Anggota terdiri dari Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H., Muhamad Novrianto, S.H. M.H., dan Panitera Rina Silviana, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renny Ertalina, S.H.,. sebelumnya menuntut terdakwa Feri Irawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Dalam tuntutannya JPU Renny Ertalina, S.H., menyatakan terdakwa Feri Irawan Bin Holidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sekayu yang dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Modus Penipuan Berbekal Akun Facebook Palsu

Feri Irawan menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial. Berbekal sebuah handphone merk OPPO A15, ia membuat akun Facebook palsu atas nama H. Amrullah pada 11 Agustus 2023. Akun tersebut bahkan menggunakan foto profil bergambar H. Amrullah dan istrinya untuk meyakinkan calon korbannya.

Aksi penipuan dimulai pada 25 Oktober 2024. Menggunakan akun Facebook palsu tersebut, Feri mengirimkan pesan melalui Messenger kepada Nuriyadi, yang kemudian menjadi korban. Awalnya, korban tidak merespons. Namun, dua hari berselang, Feri kembali mengirim pesan, menanyakan keberadaan korban dan menawarkan investasi, hingga akhirnya korban merespons.

Untuk semakin meyakinkan, Feri langsung menelepon korban dan menawarkan untuk ikut berinvestasi dalam pengeboran sumur minyak.

“Ado men nak melok, minyak aku semalam meluing, apo nak melok yang 10, 20, 30 juta, tapi agek gajian sebulan sekali 15 juta,” kata Feri, menirukan gaya bicara H. Amrullah.

Tergiur dengan tawaran tersebut dan percaya bahwa ia sedang berbicara dengan H. Amrullah yang memang dikenal memiliki bisnis minyak, Nuriyadi setuju untuk berinvestasi sebesar Rp10.000.000.

“Iyo jadi, agek aku ngubungi anakku dulu ado dak sennyo,” jawab Nuriyadi.

Korban kemudian meminta putrinya, Apriyani, untuk mentransfer uang Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening BRI nomor 563501013640504 atas nama Amrullah, yang ternyata adalah rekening pelaku.

Setelah uang berhasil ditransfer, Feri Irawan tidak dapat dihubungi lagi, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan Feri Irawan, korban Nuriyadi mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah) .

Vonis yang dijatuhkan PN Sekayu ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan investasi, terutama yang mengatasnamakan orang lain atau menggunakan media sosial. “(*)”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini