Onlinekoe – Oknum pegawai BPN meminta biaya untuk pengukuran ulang dan menentukan titik koordianat sertifikat atas luas tanah lokasi tanah di Desa lpuh ll.D.sp.IV, Kecamatan Ketahun Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kronologi keterangan korban pemilik tanah menyampaikan, saat kelurga hendak mengurus sertifikat tanah miliknya. Oknum SP meminta mentrasper Rp. 10 juta untuk biaya pengukuran dan menentukan titik koordinat. Korban dengan percaya dan yakin lansung ditransfer ke rekening atas nama SP pada tanggal (11/11/2025).
“Namun sampai saat ini pengukuran dan letak titik koordinat yang diminta tak kunjung datang bahkan oknum tersebut sudah pindah ke BPN kabupaten Kaur, anehnya tidak bisa dihubungi,” ujar korban.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bengkulu tentang kelakuan anak buahnya, namun belum bisa ditemui alasan sedang rapat.
Dua hari kemudian ada pesan WhatsApp dari Kanwil BPN, menyarankan korban segera melaporkan ke pihak APH.
(jlg)







