HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Modus Klaim Asuransi Rp 3 M, Pelaku Ceburkan Motornya Sendiri ke Sungai

Onlinekoe.com | Bekasi — Hati-hati bagi masyarakat yang membuat laporan polisi (LP) palsu ke kantor polisi. Ini dialami pemotor dari Bekasi membuat LP palsu ke Polres Metro Bekasi.

Ya, Polres Metro Bekasi menggelar rekonstruksi kasus laporan palsu soal kecelakaan dengan tersangka Dena Surya (DS), Asep Rian Setiawan (ARS), Abdil Mulki (AM) dan Wahyu (masih jadi buron). Para tersangka diduga berbohong soal kecelakaan itu demi klaim asuransi.

Dalam rekonstruksi ini, AM memperagakan bagaimana dia mengalami kecelakaan. AM menceburkan diri dengan motor berwarna hijau bernomor polisi F-6058-FHB ke Sungai Kalimalang.

“Saya kendarai, jatuhin ini (motor) ke sana (Kalimalang), motornya nyala, iya (digas),” ucap tersangka AM dalam rekonstruksi, Senin (6/6/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan kejadian tersebut telah direncanakan satu bulan sebelumnya. Dia mengatakan Wahyu merupakan orang yang menggagas ide tersebut.

“Wahyu dan semuanya mereka sudah merapatkan sudah sepakat sebulan yang lalu kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin, inisiasinya dari Wahyu dan kawan-kawan semuanya juga menginisiasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Gidion mengatakan, para pelaku berangkat dari Kota Bekasi menggunakan dua motor dan satu unit mobil pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (4/6). Pada pukul 02.00 WIB, pelaku sampai di daerah Teluk Jambe, Karawang, untuk menghancurkan motor KLX hijau yang disiapkan untuk diceburkan.

“Jadi sepeda motor yang ada di sana yang rusak itu sebelumnya telah dipecahkan di Karawang menggunakan batu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif.

Setelah motor dirusak, para pelaku kembali menuju Bekasi menggunakan jalur Kalimalang. Dia mengatakan Wahyu berpindah kendaraan dari motor KLX hijau ke mobil Pajero yang sudah disiapkan 2 km sebelum di TKP.

Setelah itu, Wahyu memberi aba-aba kepada Abdil Mulki untuk melakukan aksinya menjatuhkan diri dan motor KLX hijau ke Kalimalang. Lalu, Asep Riak dan Dena Surya berpura-pura menolong Abdil Mulki yang terjatuh.

“Saudara Asep dan saudara Dena berpura-pura menolong, kemudian saudara Dena mengadukan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat,” jelas Kapolres Metro Bekasi Konbes Pol Gidion Arif saat melihat rekonstruksi para tersangka.

Dalam kasus itu, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 220 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara. Para tersangka diduga mengarang cerita kecelakaan demi klaim asuransi.

“Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya, tapi merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pencarian,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif lagi.

Lanjut Gidion memastikan Wahyu yang diduga hilang di Sungai Kalimalang masih dalam keadaan hidup. Wahyu dkk diduga mengarang cerita kecelakaan demi klaim asuransi Rp 3 miliar.

“Saudara Wahyu Suhada melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan asuransi jiwa/kematian sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” ungkap Gidion.

Uang klaim asuransi tersebut akan dibagi kan kepada ketiga pelaku lain. Dua orang tersangka, Abdil Mulki dan Dena Surya, memiliki utang.

“Dibagi Rp 20-100 juta untuk bayar utang, termasuk pinjol (pinjaman online), ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 3 juta,” terang tersangka Mulki.

“Dia (Wahyu) mau ngejanjiin saya bayar utang juga, Rp 35 juta saya punya utang ke orang,” tutur Dena, tersangka lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka menginap di ‘hotel prodeo’ dan 1 tersangka masih diburu alias buronan Polres Metro Bekasi.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *