Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Motif Pelaku Belum Terungkap, RB Sebut Novel Penghianat

Motif Pelaku Belum Terungkap, RB Sebut Novel Penghianat

Onlinekoe.com, Jakarta — Setelah menunggu 2,5 tahun kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan terungkap. Polisi tetapkan dua tersangka RB dan RM diduga pelaku.

Polisi beberkan peran keduanya, RB berperan sebagai penyiram air keras dan RM mengendarai motor. Polisi sebut kedua pelaku Polisi aktif.

“Ada yang nyopir dan ada yang menyiram. Yang menyiram RB,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono pada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).

Ketika ditanya apa motif dari kedua tersangka, hingga tega menyiram air keras pada Novel Baswedan. Terkait motif ini Argo belum mau merincinya.

“Prinsipnya, keterangan itu semua sudah kami tanyakan di berita acara, nanti kita buka di pengadilan. Semuanya kami tanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologinya, ditanyakan semuanya. Tapi kan polisi bukan untuk menghakimi, tapi membuktikan. Pembuktian akan digunakan di sidang pengadilan,” jelas Argo.

Kedua tersangka dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri. RB dan RM menurut Argo telah ditahan per Sabtu (29/12) hingga 20 hari ke depan. Saat dipindahkan RB, sempat menyebutkan. “Catat dan rekam saya tidak suka dengan Novel karena penghianat”, tereakan RB.

Kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Dia disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan. Seperti kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu hingga Wisma Atlet. Termasuk kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Penyelidikan TGPF gagal menjalankan tugasnya. Polri pun membentuk tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Idham Aziz, kini jadi Kapolri.(Den)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini