Ragam

MR (17) Diikat dan Dicabuli Ayah Tirinya Berkali Kali

Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Seorang ayah tiri berinisial R (41) warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus cabuli putri tirinya berinisial MR yang saat ini berusia 17 tahun. Menurut pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap putri tirinnya.
“Pada tahun 2015, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11).
Tidak sampai disitu, lanjut Kompol Andik Purnomo Sigit, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuh Balak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban. “Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.
Kompol Andik menambahkan , akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan luka di alat kelamin, pada 21 Nopember 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungya kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuh Balak. Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim bergerak dan berhasil membekuk tersangka.
“Selang 5 jam dari laporan korban dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal mengatakan atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Dian Afrizal.
Ditempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya. “Iya pak dua kali tahun 2015 dan terkahir tanggal 20 Nopember, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,” tutur R.
Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban. “Korban saya ikat dan saya pake namun sekarang saya menyesal,” ucapnya. (benk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *