Nakes Minta Kejaksaan Secepatnya Periksa Dirinya Sebagai Pelapor Pemotongan Dana Nakes
Onlinekoe.com|Asahan Sumut – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan bungkam soal realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di 29 Puskesmas sejak tahun 2020/ 2021. Hal itu karena adanya dugaan pemotongan dana insentif para Nakes se-Kabupaten sehingga di Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta pada bulan Januari 2022, oleh para nakes yang bertugas di Puskesmas Air Teluk Kiri dan Puskesmas Simpang Empat.
Bungkamnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan itu saat dikonfirmasi awak media soal realisasi anggaran pembayaran dana insentif nakes per Puskesmas sejak pencairan triwulan I,II,III dan IV tahun anggaran 2020 dan 2021, terdiri dari 29 Puskesmas se-Kabupaten Asahan, Jumat (4/3) melalui Whats-App (WA) dr Hary Sapna selaku Sekretaris Dinas Kesehatan, di Kisaran.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset’ Daerah ( BPKAD) Kabupaten Asahan Drs Sofian Marpaung, MPd, saat dikonfirmasi melalui Sekretaris, Lusi, didampingi Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Hutagaol, Jum’at (4/3) di ruang kerjanya.
“Hari Senin aja abang minta realisasi data pencairan anggaran Dinas Kesehatan khusus anggaran insentif Nakes penanganan Covid 19 per Puskemas se-kabupaten Asahan. Soalnya staf saya yang megang data lagi keluar kota,” kata Gaol.
Sebelumnya Sekretaris BPKAD Kabupaten Asahan , Lusi, didampingi Kepala Bidang Akuntansi, Hutagaol, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa bulan yang lalu menyampaikan bahwa realisasi anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan tahun 2020 realisasi sebesar Rp 8.744.420.812.-
Sementara pagu dianggarkan sebesar Rp 19. 273.007.105.-Berarti ada sisa anggaran di tahun 2020 sebesar Rp 10 M lebih. Lain lagi Biaya Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 realisasi sebesar Rp 1. 694.161.470.-. dari pagu Rp 1. 705.648.670.
Sedangkan, untuk realisasi pencairan anggaran tahun 2021 per 27 Desember 2021 sebesar Rp 24.639.327.131. dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 43. 334.235.680. Dari realisasi anggaran tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp 18 M lebih,, kata Lusi.
Menurut pengakuan dan keterangan sejumlah nakes FN, BE, AR, RY dan FR, di Puskesmas Air Teluk Kiri bahwa mereka telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada bulan Januari 2022. Namun para nakes itu tidak secara rinci menjelaskan terkait pemeriksaan tersebut. Nakes yang melaporkan ke KPK itu juga telah di periksa Kejaksaan.
Berbeda dengan pengakuan nakes di Puskesmas Simpang Empat berinisial RS yang juga turut melaporkan kasus pemotongan Insentif nakes ke KPK. Kata RS, sampai saat ini RS beserta rekannya di Puskesmas Simpang Empat belum juga diperiksa pihak Kejaksaan. RS minta dirinya secepatnya di periksa pihak Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan, Josron Malau, saat dikonfirmasi tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap nakes Air Teluk Kiri maupun belum dilakukan nya pemeriksaan terhadap nakes RS dan rekan-rekannya oleh Kejaksaan, Josron belum bersedia memberikan tanggapan via WA pribadinya.
(SN)