Onlinekoe – Oknum Guru Kepala Sekolah (Kepsek ) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Tengah Inisial FH diduga calo atau menguntungkan pribadi melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap beberapa orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut sumber dan beberapa korban tidak mau disebut identitasnya mengatakan, awal kronologi oknum kepsek tersebut mengatakan kalau mau lolos peserta P3K harus menyetorkan sejumlah uang untuk memfasilitasi.
“Dengan syarat bagi yang ikut bimbel harus membayar Rp 15 juta, apabila tidak ikut bimbel harus bayar Rp 25 juta supaya lolos, bukti dan kwitansi bayar ditandatangani oleh oknum kepsek sendiri,” ujarnya.
Oknum Guru Kepala dikonfirmasikan melalui Whats Appnya mengatakan informasi tersebut tidak benar, adapun tandatangan dikwitansi tersebut itu berupa pinjaman dirinya.
“Tidak ada kaitannya dengan P3K,” ucapnya.
Ketika ditanya persoalan yang lainnya dirinua enggan menjawab.
(tim)