HUKUM DAN KRIMINALPesisir Barat

Oknum Peratin di Pesibar Diamankan Karena Kasus Sabu

Pesisir Barat – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (24/07/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial SI (38) Alamat Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabuoaten Pesisir Barat.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin di pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI (38) di pekon Kampung Jawa, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir BaratKemudian Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus oleh 1 (buah) tisu berwarna putih.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun.

(Holil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *