Onlinekoe.com | Semarang – Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani menghadiri, Apel Launching Lapas Bersinar di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Senin (22/11/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Semarang Kristiana Hambawani, mengatakan, kapasitas Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang adalah 174 orang, dengan jumlah penghuni per tanggal 22 November 2021 adalah 284 orang, dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) kasus narkotika sebanyak 177 orang.
Menurut Retno berdasarakan data dan fakta tersebut menguatkan bahwa penghuni Lapas di Indonesia rata-rata didominasi oleh kasus narkotika. Angka tersebut juga menunjukkan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang juga mengalami “overcrowded”.
“Harapannya dengan keadaan tersebut pihak Lapas Kelas IIA Semarang senantiasa dapat mengimplementasikan standar minimum dan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai standar minimum yang berlaku,” ujar Retno.
“Ombudsman Jateng sangat mengapresiasi adanya upaya, langkah dan komitmen dari seluruh Pegawai dan juga warga binaan Lapas Kelas IIA Semarang dalam mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Lapas Kelas IIA Semarang. Apalagi Lapas Kelas IIA Semarang ini merupakan yang pertama mengawali Lapas Bersinar di Jawa Tengah,” imbuhnya.
Dalam rangka mewujudkan Lapas Bersinar, sebagaimana disampaikan dalam laporan Kalapas Kelas IIA Semarang Kristiaana Hambawani dilakukan beberapa upaya pencegahan.
“Dua dari sembilan poin upaya tersebut diantaranya yaitu peningkatan sarpras di Lapas meliputi tersedianya layanan wartel suspas 72 KBU yang sudah disadap, CCTV aktif di titik rawan dan titik layanan, alat pendeteksi HP, metal detector, x-ray dan body scanner selain itu melakukan tes urine rutin kepada petugas dan WBP,” ujarnya.
Semoga dengan di launching Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dapat dipertahankan dan benar-benar diimplementasikan oleh seluruh pegawai dan WBP Lapas Kelas IIA Semarang, khususnya dalam upaya-upaya pembinaan WBP dalam memutus mata rantai narkotika baik didalam maupun di luar Lapas. (Heru Saputro)