Ragam

Organisasi GBN Resmi Terbentuk di Aceh Timur

Onlinekoe.com, Aceh Timur – Sejumlah tokoh masyarakat beragam latar belakang dan profesi di Kabuputen Aceh Timur, Provinsi Aceh. Rabu 27 November 2019 resmi membentuk struktur pengurus organisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Bela Negara (GBN) Aceh Timur, kegiatan berlangsung di Benua Kupi kota Idi.

Amatan media ini. Pembentukan pengurus GBN tersebut di fasilitasi Kordinator tiga wilayah (Korwil), Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, M. Amin, S. Sos.I DJamaluddin Sulaiman, SH. S.Pd, MBA. M. Sc dan Said Maulana yang ditelah diberi mandat oleh DPW GBN Prov Aceh. Dalam pertemuan tersebut membuahkan hasil kesepakatan dalam menyusun struktur pengurus dan akan segera diajukan untuk penetapan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan GBN Aceh Timur.

Masri SP terpilih secara aklamasi sebagai Ketum GBN Aceh Timur. Wakil ketua I Dahlan S (Apa Kense), Waket, II Mahyuddin, Waket III, M. Jamil, S.Pd, Sekretaris Umum Usmi Afidal Viust, Bsc, Wasek I Kamaruddin, S.Pd, Wasek II, Usman Efendi, Wasek III Syafari, Bendahara Umum Suryani, S.Pdi dan Cut Viska, SE wakil bendahara serta Kabid Depertamen masing masing diantaranya : Humas/Media Azhar (Rais Azhary), Departemen Peranan Wanita Yusmiana, Departemen T Sofyan Hadi.

Korwil GBN tiga wilayah timur M. Amin saat ditemui mengatakan. Untuk beberapa pengurus departemen lainnya akan di lengkapi dalam beberapa hari ke depan.” Saya meng apresiasi pada semua rekan-rekan yang antusias hadir disini untuk membahas pembentukan pengurus GBN Aceh Timur. Dan kami sangat bersyukur pengurus GBN Aceh Timur telah terbentuk, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami yang telah di mandatkan oleh DPW GBN Aceh.” ujar Amin.

Untuk diketahui pengertian, Unsur, Fungsi, tujuan dan Manfaat Bela Negara
adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mem pertahankan eksistensi negara.

Karena setiap warga memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal ini merupakan wujud kecintaan seorang warga pada tanah air nya yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara. Sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang – orang yang menyusun bangsanya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti dan kesediaan berkorban membelanya. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang – Undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa ini merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan kita dalam berbakti pada nusa dan bangsa. (Azhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *