Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Data STNK Dihapus, Kakorlantas : Segera Diimplementasikan

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Data STNK Dihapus, Kakorlantas : Segera Diimplementasikan

Onlinekoe.com | Semarang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat, (29/7).

Lebih lanjut Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurut Firman, aturan ini untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ungkap mantan Kapolres Depok.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Pihaknya akan terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkap Rivan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Binakeuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama untuk meningkatkan ketaatan pajak. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan tersebut.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujar Agus.

Pembina Samsat Nasional (Binsamnas) yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini