Pandangan Umum 8 Fraksi Atas Raperda Usulan Bupati Muba
Onlinekoe.com, SEKAYU – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 9 dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba tahun 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (23/4/2019).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Abusari SH MSi serta dihadiri Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, H Ibnu Saad SSos MSi, FKPD, OPD, serta Anggota DPRD Kabupaten Muba
Rapat Paripurna digelar guna menindak lanjuti 5 Raperda Usulan Bupati Muba, H Dodi Reza Alex yang disampaikan pada (22/4) kemarin.
Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades), Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam Wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Menurut pandangan Fraksi PAN disampaikan oleh Sugiyat, harapannya raperda tersebut dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan, bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Muba, mengedepankan kultur dan sosial masyarakat serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah terutama bagi Pemerintahan Daerah.
“Hal ini perlu jadi perhatian agar jangan sampai pembentukan Perda berbenturan dengan kondisi sosial masyarakat Muba pada umumnya serta kebutuhan masyarakat Muba. Disamping itu perlu juga menjadi perhatian Raperda mengenai Retribusi Transportasi dapat dibuat secara terperinci sehingga bisa menambah PAD Muba. Mengenai Raperda Pembentukan Desa baru harus benar-benar sesuai Peraturan yang berlaku serta memperhatikan setiap kultural desa tersebut selain itu juga harus memenuhi azas manfaat dan efisiensi, “ujarnya.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan, Ahmadi berharap semoga dengan adanya Raperda Kabupaten Muba ini dapat memberikan kontribusi yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan serta dapat melayani dan mensejahterakan masyarakat.
“Kami fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan apa yang telah dilakukan Pemkab Muba, atas penjelasan terhadap prakarsa Raperda Pemkab Muba yang telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Muba, maka Fraksi PDIP menyetujui untuk dibahas di DPRD Kabupaten Muba, kita berdoa semoga dengan adanya Perda yang baru dan perubahan Perda yang lama dapat mewujudkan pembangunan kedepan lebih baik lagi, demi mencapai Muba Maju Berjaya 2022 yang kita cita-citakan bersama, “sampainya.
Senada dengan fraksi sebelumnya, Fraksi Golkar disamlaikan Hj Merry menyampaikan, “kami fraksi Golkar menyambut baik atas usulan Raperda Kabupaten Muba tahun 2019 dan harapan kami juga agar Raperda-raperda tersebut dapat kita bahas bersama dan dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba. Atas nama rakyat Kabupaten Muba kami berharap agar kedepan kita semua bekerja maksimal, profesional dan teliti serta benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat Muba, “tuturnya.
Adapun keseluruhan Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap 5 Raperda, semua fraksi menjelaskan setuju dan bisa diproses secara lanjut, untuk itu Raperda tersebut akan dibahas secara mendalam. Tetapi harus memperhatikan rambu-rambu seperti pengaruh Perda bagi kesejahteraan dan ketertiban Kabupaten Muba.
“Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, telah bersama-sama kita ikuti, untuk hasil dari 8 Pandangan Umum Fraksi yakni semuanya setuju atas Raperda tersebut, dan hasilnya akan dibahas dan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya” ujar Ketua DPRD Kabupaten Muba.