HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Panglima TNI : 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsa Dipecat

Onlinekoe.com | Jakarta — Tiga anggota TNI AD diduga penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) bakal diproses hukum. Panglima TNI Jenderal (TNI) Andika Perkasa pun meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kapuspen TNI Mayjen (TNI) Prantara Santosa, Jumat (24/12).

Kapuspen TNI menyebut tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum. Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam (Pomdam) Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua (Kopda) DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro ditangani Pomdam Diponegoro, Semarang.

Lebih lanjut Prantara mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.

Diberitakan sebelumnya, Handi dan Salsa adalah pasangan sejoli yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.

Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *