Beranda Sumatera Selatan Musi Banyuasin Pansus II DPRD Bahas 2 (Dua) Raperda Muba 2022

Pansus II DPRD Bahas 2 (Dua) Raperda Muba 2022

Sekayu – Pentingnya kajian terkait mekanisme pendapatan yang diperoleh lelang Lebak lebung dan perlindungan ekosistem,serta kepastian hukum terkait kepemilikan aset perumahan dan permukiman, Pansus II DPRD Muba bahas mengenai Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan Raperda tetang Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Muba, pada hari Minggu (03/07/2022).

Rapat dipimpin oleh H. Rabik, SE Ketua Pansus II DPRD Muba, dihadiri Nupri Soleh, S.Kom Wakil Ketua Pansus II DPRD Muba, Amirul Muchtar, SE Sekretaris Pansus II DPRD Muba, Anggota Pansus II DPRD Nuti Romayana, S.Pdi, Jepri Yansyah, SH, Rustam, S.Sos, Tim Ahli Pansus II DPRD,Dinas Perikanan Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Kades Epil Kec. Lais, Kades Bandar Jaya Kec. Sekayu, Kades Rimba Ukur (C5), Kades Sungai Batang (C6), Kades Sungai Medak (C7), BPKAD Muba, Dinas PU Perkim Muba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188.342/2341/II/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang tanggapan usulan Rancangan Perubahan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak lebung,yang intinya bahwa Perda tentang Lebak lebung adalah termasuk pungutan yang tidak diatur dalam undang – undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar untuk daerah melakukan pungutan berupa Pajak dan Retribusi dan selanjutnya pemerintah provinsi tidak memberikan Nomor Registrasi.

Sehingga perlu diadakan pencabutan Perda No.18 Tahun 2005 tentang Lebak lebung dan selanjutnya akan dikembalikan ke Desa untuk menjadi pendapatan Desa yang pelaksanaannya akan diatur dalam Perbup.

(Hekta/Humas Setwan Kab. Muba/ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini