BatamHUKUM DAN KRIMINALKepulauan Riau

Para Siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam Yang Mengalami Perlakuan Kekerasan Dan Penganiayaan Melapor Ke Polda Kepri

Onlinekoe.com | Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap lima orang siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam yang mengalami perlakuan kekerasan dan penganiayaan oleh pihak sekolah baru-baru ini.

Kelima siswa drngan inisial IN, Inisial SA, Inisial RA, Inisial GA dan Inisial FA hari ini telah membuat Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.

Pada jumpa pers yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (19/11),  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., menerangkan kasus penganiayaan tersebut kini sedang ditangani  penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri.

“Laporan Polisi sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021,” kata Harry.

Labih lanjut Harry menjelaskan ini merupakan bentuk respon cepat dari penyidik Polda Kepri dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut.

″Ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini. Yang pertama. inisial IN umur 17 Tahun, Inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun. Kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam,” ungkap Harry.

Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan. Dan terhitung mulai hari ini (jumat-red) Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai  korban duduk di bangku kelas 3.

Dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

“Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi kejadian itu, Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum, kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai.

Atas kejadian itu, Harry mengaku sangat prihatin dimana di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi.

“Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si. menambahkan langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari polisi dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud.

“Kami juga telah melakukan penyelidikan di lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian. Kemudian kami juga mengundang masing-masing pihak terkait untuk mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para siswa tersebut,” kata Jefri Ronald Parulian.

Di tempat yang sama, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri mengucapkan terimakasi dari Pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini.

“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” ujar pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri, Tetmawati Lubis.

Dijelaskan dia, Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertugas mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak.

“Dan objeknya adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut. Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan. Dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” timpak Ketua KPPAD Batam, Abdillah, SE,MM.

Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara,” terang Harry.(*JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *