Pesisir Barat

Paripurna DPRD Pesibar, Persetujuan dan Pendatanganan KUA PPAS APBD 2022

Onlinekoe.com | Pesisir Barat – DR. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH selaku Bupati Pesisir Barat didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H menghadiri Rapat Paripurna Secara Virtual Meeting di Kantor Bupati Pesisir Barat, Villa Repong Ramdo Way Batu, Krui, Senin 20 September 2021.

Turut juga mendapingi Bupati Pesisir Barat mengikuti Rapat Paripurna, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hafzi S.Pd, M.M, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abrar Sanusi, M.P, Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., Kepala BAPPEDA Drs. Zukri Amin, MP, Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat Ir. Jalaludin MP., Plt. Kadis Kominfo Drs.Miswandi Hasan M.Si.

Sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan serta Jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan KUA Dan PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, yang memuat gambaran umum tentang :

1. Kondisi terkini dan target ekonomi makro Daerah.

2. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD.

3. Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

4. Strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target.

5. Penetapan skala prioritas Pembangunan Daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan Pemerintahan Daerah.

6. Capaian kinerja, sasaran dan plafon Anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

Adapun garis besar Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

1. Program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian RPJMD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021-2026.

2. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musrenbang  RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 untuk Perencanaan RKPD Tahun 2022, arah kebijakan Bupati-wakil Bupati Pesisir Barat, pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pesisir Barat serta Prioritas Pembangunan Pemerintah Pusat Dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.

3. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

4. Arah kebijakan Belanja Daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis Daerah pada Tahun 2022. 

5. Penetapan kerangka ekonomi Daerah mengikuti ketetapan dari Pemerintah Pusat dalam APBN Tahun Anggaran 2022 dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2022.

6. Penetapan belanja Daerah wajib mengarah pada

Adapun pencapaian target Makro Daerah, yaitu :

1. Pertama, target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6-5,2%.

2. Target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,5-3,0%.

3. Target rasio gini sebesar 0,30-0,33.

4. Target kemiskinan sebesar 14-14,25%.

5. Target IPM sebesar 64,00-64,25.

6. Target pendapatan perkapita Rp. 29,31 juta.

(Holil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *