Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Paripurna DPRD Tanjungpinang, Fraksi DPN Dorong Reformasi Regulasi Kelembagaan Kemasyarakatan Pasca Pencabutan...

Paripurna DPRD Tanjungpinang, Fraksi DPN Dorong Reformasi Regulasi Kelembagaan Kemasyarakatan Pasca Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2021

TANJUNGPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penting: penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Rabu (25/6/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., beserta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dalam forum legislatif tersebut, seluruh fraksi menyatakan sikap politiknya secara bulat: menyetujui pencabutan Perda No. 10 Tahun 2021. Salah satu suara kritis dan konstruktif datang dari Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani (DPN) yang disampaikan oleh Prengki Simanjuntak, Wakil Ketua Fraksi sekaligus politisi muda Partai Hanura.

Dalam pernyataan resminya, Prengki menyebut bahwa langkah pencabutan Perda tersebut merupakan proses hukum yang sah menurut kerangka hukum nasional. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk konkret penyesuaian dan harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana dituntut oleh hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Fraksi DPN menekankan bahwa pencabutan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses pembaruan hukum daerah yang lebih kontekstual, inklusif, dan berbasis pada aspirasi masyarakat akar rumput.

> “Momentum ini harus dibaca sebagai titik balik untuk membangun kerangka regulatif yang lebih responsif terhadap dinamika sosial lokal, serta memperkuat peran kelembagaan masyarakat dalam sistem demokrasi kota yang partisipatif dan bermakna,” ujar Prengki, mantan jurnalis yang kini aktif di panggung politik legislatif.

Lima Rekomendasi Strategis Fraksi DPN: Menjembatani Transisi Regulasi dan Menjaga Fungsi Sosial

Fraksi DPN dalam pendapat akhirnya turut menyerahkan lima rekomendasi substansial guna memastikan bahwa pencabutan Perda No. 10 Tahun 2021 tidak menciptakan kekosongan hukum maupun stagnasi kelembagaan di tingkat masyarakat.

1. Penerbitan Regulasi Transisi (Perwako atau Aturan Teknis Pengganti)

Pemerintah Kota Tanjungpinang didesak segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) atau bentuk regulasi teknis transisional lainnya untuk menggantikan payung hukum sebelumnya. Instrumen tersebut wajib mengatur secara eksplisit struktur, fungsi, dan dukungan terhadap RT, RW, LPM, Karang Taruna, dan PKK, termasuk dasar hukum pemberian insentif dan fasilitasi program sosial.

> Regulasi ini harus disusun selaras dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018, namun dengan sentuhan lokalitas yang khas dan sesuai dengan kondisi sosial Kota Tanjungpinang.

2. Jaminan Hukum dan Anggaran Selama Masa Transisi

Fraksi DPN menekankan pentingnya menghindari kekosongan hukum dan pendanaan. Fungsi kelembagaan masyarakat harus tetap berjalan normal, terutama dalam aspek insentif, kegiatan sosial, dan dukungan administratif. Pemko juga diharapkan mengeluarkan panduan teknis sementara atau surat edaran resmi sebagai acuan kerja hingga Perwako disahkan.

3. Penunjukan Dinas Teknis Pembina Kelembagaan Masyarakat

Pemerintah diminta secara eksplisit menunjuk perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam membina lembaga kemasyarakatan. Dinas tersebut harus mampu menyusun SOP, menyelenggarakan pelatihan, menyediakan dana pembinaan, serta menjalin sinergi fungsional dengan camat dan lurah agar pembinaan menyentuh masyarakat secara langsung.

4. Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan Regulasi Baru

Salah satu kelemahan dalam proses sebelumnya, menurut catatan Fraksi DPN, adalah minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan aturan baru harus melibatkan RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, dan warga melalui forum musyawarah kelurahan, dialog publik, maupun diskusi terbuka.

> “Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek penerima aturan tanpa pernah dilibatkan dalam pembentukannya,” tegas Prengki.

5. Evaluasi Berkala dan Penguatan dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Fraksi DPN mendorong agar penguatan lembaga kemasyarakatan diintegrasikan ke dalam RPJMD, Renstra OPD, dan RKPD tahunan, bukan sekadar sebagai kegiatan insidental. Pemko dan DPRD juga didorong untuk melakukan evaluasi regulasi secara berkala dengan melibatkan akademisi, praktisi kebijakan, dan lembaga riset independen.

> “Learning policy dari praktik terbaik di daerah lain juga sangat penting sebagai bagian dari proses pembelajaran kebijakan (policy learning) dalam merancang tata kelola sosial yang adaptif dan berdaya tahan,” tambahnya.

Prengki menutup penyampaian Fraksi DPN dengan menegaskan bahwa pencabutan Perda No. 10 Tahun 2021 harus dibaca sebagai langkah strategis untuk menata ulang struktur sosial kemasyarakatan secara lebih demokratis, modern, dan partisipatif.

> “Dengan komitmen bersama antara unsur legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil, Kota Tanjungpinang bisa membangun model kelembagaan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkasnya. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini