Bandar Lampung

Partai Non Parlemen Lampung Bentuk Koalisi Lampung Bersatu

Bandarlampung – Partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung sepakat membentuk koalisi yang diberi nama Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Lampung Bersatu.
KPNP Lampung Bersatu terdiri dari tujuh partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024. Ketujuh partai tersebut adalah, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Kesepakatan ketujuh partai non parlemen tersebut, ditandatangani bersama oleh pimpinan tingkat provinsi partai masing-masing, dalam sebuah acara di Begadang Resto, Jumat (31/5).
Beberapa poin kesepakatan yang ditandatangani antara lain menyebutkan, para pimpinan partai non parlemen di tingkat provinsi sepakat untuk berkoalisi dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, khususnya pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Ketua KPNP Lampung Abdullah Fadri Auli yang didampingi pimpinan partai KPNP mengatakan, pembentukan koalisi tersebut adalah, keinginan bersama partai politik non parlemen untuk ikut berperan dalam mensukseskan pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Meskipun tidak memiliki kursi di parlemen, tetapi KPNP meyakini, memiliki pemilih yang setia. Jika digabungkan ketujuh partai non parlemen tersebut, untuk tingkat provinsi Lampung sekitar 3,02 persen atau sekitar 150 ribu suara.

Perolehan suara partai politik non parlemen tersebut cukup signifikan untuk dapat memenangkan calon yang akan didukung. “Potensi suara yang cukup besar ini, perlu kita galang dan dikonsolidasikan,” tambahnya.
Menghadapi pemilihan gubernur yang akan datang ini, KPNP akan membangun kerjasama dengan partai-partai lain yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung untuk mendukung Calon Gubernur Lampung pada Pemilu 2024.

Karena untuk mengusung calon sendiri, KPNP belum mendapatkan keputusan yang jelas dari KPU, apakah dengan jumlah persentase yang dimiliki, partai non parlemen bisa berkoalisi dengan partai parlemen untuk bisa mengusung calon.
Saat ini partai non parlemen sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar partai non parlemen juga dapat berkoalisi dengan partai parlemen dalam mengusung calon kepala daerah. “Dalam waktu dekat kami mengharapkan ada kepastian, apakah partai non parlemen dapat mengusung atau hanya dapat mendukung,” kata Abdullah.

Mengenai tidak masuknya beberapa partai non parlemen lain ke dalam KPNP, Abdullah Fadri Auli yang akrab dipanggil Aab ini mengatakan, KPNP sudah beberapa kali mengajak dan mengundang pengurus beberapa partai dimaksud, tetapi, karena alasan tertentu, mereka menyatakan tidak bergabung. “Tetapi kami di KPNP masih membuka diri kepada kawan kawan partai non parlemen untuk bergabung di KPNP Lampung Bersatu,” tambahnya.

Abdullah menambahkan, pembentukan KPNP di tingkat provinsi ini, juga akan diteruskan ke tingkat kabupaten/kota yang dibentuk untuk pemilihan bupati/walikota di daerah masing-masing. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *