Pasca Menghilang Atas Tunggakan Pajak Rp33 Miliar, Kapal CS Nusantara Terdeteksi Bakamla RI
Onlinekoe.com | Anambas – Bakamla RI mendeteksi kapal CS Nusantara Explorer yang kabur usai disita Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak RI.
Kapal itu kabur pada Sabtu (11/12) lalu. Statusnya adalah disita negara karena tunggakan pajak yang mencapai Rp33 miliar.
CS Nusantara Explorer merupakan kapal jenis Cable Layer, atau kapal laut yang dirancang untuk meletakkan jaringan kabel komunikasi bawah laut.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia menyebutkan, Bakamla RI menerima surat permohonan bantuan dari Ditjen Pajak, Kemenkeu usai kapal itu kabur.
“Aset tersebut berupa kapal berjenis Cable Layer dan bernama lambung CS Nusantara Explorer,” kata Aan, Rabu (15/12).
Direktur Operasi Laut Bakamla menggerakkan unsur KN Pulau Nipah-321 guna penelusuran dan pengejaran kapal itu.
CS Nusantara saat itu berhasil terlacak masuk ke ZEE Indonesia dan diperkirakan melintasi perairan sebelah barat Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
“Berdasarkan informasi Puskodal Bakamla, Kepala Bakamla RI melalui Direktur Operasi Laut Laksmana Bakamla Suwito memerintahkan KN Pulau Nipah-321 untuk bergerak menuju perairan Anambas,” bebernya.
Tak menunggu lama, petugas berhasil mendeteksi keberadaan kapal tersebut kemudian didekatin dan dilakukan pemeriksaan kapal.
Baca juga: Kapal Cepat Buatan Batam, ‘Senjata’ Baru Bakamla Buru Penyelundup
Tanpa adanya perlawanan, kapal tersebut berhasil diperiksa. Sebanyak 45 ABK yang terdiri dari 31 ABK WNI dan 14 ABK WNA berada di dalam kapal tersebut.
Selanjutnya kapal tersebut langsung dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar. Dokumen kapal juga ikut diamankan.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, perkara kapal langsung diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, hasil pengamanan kapal ini Bakamla RI berhasil menyelamatkan uang negara puluhan miliar,” pungkasnya.(JS)