Lampung Selatan

Pasi Intel Ikuti Rapat Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021

Onlinekoe.com | Lampung selatan – Bertempat di Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan telah berlangsung Rapat Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021, Selasa (28/09/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut :
– Supriyanto (asisten Bid Pemerintahan dan Kesra Lamsel)
– Rohadian (Kadis PMD Kab. Lamsel)
– AKP Andi Yunara, SH. MH (Kasat Intel Res Lamsel)
– Kapten Czi. Mistry (Pasi Intel Kodim 0421/LS)
– Dian Kartika (Sekretaris Inspektorat setdkab Lamsel)
– Robani (Kasi Kesetaraan Dinas Pendidikan Lamsel)
– Eko Junaidi (Kabid Pembinaan BKD Lamsel)
– Didik S (Kabid P2P Dinas Kesehatan Lamsel)
– Tantowi (Kasubag Umum BPBD Lamsel)
– Umar (Kasi Kerjasama Pol PP Lamsel)
– Risky (Staf Intel Kejari Lamsel)
– M. Ali (Kabag Tata Pemerintahan Lamsel)
– Vedry Agung (Bag Hukum Setdakab Lamsel)

Supriyanto (Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra) menyampaikan, “Dalam pelaksanaan Pilkades nanti nya kita harus terapkan protkes semaksimal mungkin agar tidak muncul klaster penularan baru Covid – 19. Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri pelaksanaan pilkades di tunda selama 2 bulan dan akan berakhir pada tanggal 9 oktober 2021. Rencananya kita akan melanjutkan tahapan Pilkades mulai tanggal 11 oktober 2021.” Jelasnya.

Baca Juga : Pengeroyokan seorang remaja di Bandar Lampung, diserang sampai 5 orang

Selama masa penundaan ada beberapa hal yang terjadi antara lain :

a. Bertambahnya penduduk yang pada hari pencoblosan pilkades sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Kasrem 043/Gatam Hadiri Ikrar Setia Kepada NKRI oleh Narapidana Teroris.

b. ASN yang mengikuti Pilkades harus mengajukan cuti dan akan aktif kembali setelah 1 hari pelaksanaan pencoblosan.

c. Ada nya calon Kades yang meninggal dunia akan dilakukan penyesuaian dengan regulasi yang ada.

Khusus di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbamataram ada nya perbedaan penafsiran pasal 12 ayat (1) huruf “d” Perbub Nomor 12 tahun 2021.

a. Adanya perbedaan penafsiran pada pasal 12 ayat (1) huruf “d” Perbup Nomor 12 tahun 2021 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan, pengangkatan / pelantikan dan pemberhentian kepala desa antara Pihak Panitia Pemilihan dengan 4 orang Calon Kepala Desa.

Adapun bunyi pada pasal 12 ayat (1) huruf “d” Perbup Nomor 12 tahun 2021 tersebut yaitu :

“berdomisili di desa setempat sekurang kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan DPS yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk”

b. Pemahaman Pihak Panitia Pemilihan terkait pasal 12 ayat (1) huruf “d” Perbup Nomor 12 tahun 2021 yaitu bahwa warga perumahan TKBM di Dusun Sukorejo sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Desa Tanjung Baru dan sudah memiliki KTP dan KK pindah domisili sehingga dapat dimasukan dalam DPT Pilkades Desa Tanjung Baru.

c. Pemahaman dari 4 orang Calon Kepala Desa terkait pasal 12 ayat (1) huruf “d” Perbup Nomor 12 tahun 2021 yaitu bahwa warga perumahan TKBM di Dusun Sukorejo tidak dapat dimasukan dalam DPT Pilkades Desa Tanjung Baru karena bila dilihat dari bulan dan tahun pembuatan dokumen KTP dan KK tersebut yaitu dibuat pada bulan Juni 2021, atau baru dibuat sekitar 2 s/d 3 bulan sehingga tidak dapat dimasukan dalam DPT Pilkades Desa Tanjung Baru.

Rohadian (Kadis PMD Kab. Lamsel) menyampaikan :
“Ada beberapa hal yang perlu kita tambahkan antara lain tambahan DPS (Daftar pemilih Sementara) Pihak Panitia Pilkades akan melakukan sosialisasi tentang adanya penambahan DPT dengan mengacu kepada aturan yang sudah ada. Rencananya hari kamis tanggal 30 september 2021 kami akan melaksanakan sosialiasi terkait jadwal pelaksanaan Pilkades serentak dan DPS. Rencana deklarasi damai akan kita laksanakan tanggal 18 oktober 2021 melalui zoom meeting di tiap Kecamatan guna menghindari adanya kerumanan. Pendistribusian surat suara dan kotak suara akan dilakukan oleh panitia Pilkades dengan pengawalan pihak keamanan. Pelaksanaan kampanye di sarankan dengan memanfaatkan medsos guna menghindari ada nya kerumunan. Rapit tes akan dilaksanakan H-1 dengan dibantu oleh para tenaga medis yang akan disiapakan di kecamatan masing-masing.”Ujarnya

Kapten Czi. Mistry (Pasi Intel Kodim 0421/LS) menyampaikan, “Untuk kegiatan deklasrasi damai di tiap kecamatan dilakukan secara virtual” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *