Ragam

PDPA Berubah Jadi P.T. Pembangunan Aceh

Onlinekoe.com, Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah resmi menandatangani Akta Pendirian P.T. Pembangunan Aceh (P.T. PEMA) yang merupakan perubahan dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Penandatanganan Akta tersebut dilaksanakan di Aula pendopo Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis 5 April 2019. Hal tersebut disampaikan Jurubicara Pemerintahan Aceh, Wiratmadinata, S.H., M.H., kepada pers sore tadi usai kegiatan tersebut.

Mengutip Plt., Gubernur saat menyampaikan sambutannya, Wiratmadinata menyampaikan, “meskipun momen kita sore ini sangat sederhana, ini merupakan hari yg kelak akan kita ingat sebagi hari yang sangat bersejarah,” kata Wira.

Pak Nova Iriansyah, kata Wira, menyebutkan tujuan dari kebijakan mengubah status hukum PDPA menjadi P.T., PEMA adalah agar terjadi perubahan fundamental dalam tatakelola kelembagaan perusahaan, sebagai suatu entitas bisnis dengan pendekatan manajemen professional serta modern. “Supaya geraknya lebih gesit dan tidak terganggu dengan birokrasi Pemerintahan yang mungkin tidak kompatibel dengan kebutuhan dunia bisnis,” sebut Wira.

Wira mengaskan, kehadiran P.T., PEMA yang menggantikan perusahaan daerah itu diharapkan bisa lebih sederhana dan tidak berbelit-belit dengan birokrasi, sehingga lebih mudah dalam menggerakan ekonomi Aceh.

Selanjutnya kata Wira, P.T. PEMA akan menjadi Perusahaan induk atau “Holding Company”, yang menaungi anak-anak perusahaan yang akan dibentuk, termasuk sebagian yang sudah ada. “Hal ini nantinya bisa disinergikan dengan Perusahaan Daerah milik Kabupaten di daerah masing-masing, bisa dibuat badan usahanya, dan menjadi anak Perusahaan P.T., PEMA, sebut Wiratmadinata.

Pembentukan P.T. PEMA ini juga merupakan langkah kongkrit Pemerintah Aceh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. “Pak Nova meyakini bahwa APBA itu fungsinya sebagai stimulan, sedangkan pembangunan Ekonomi yang paling strategis harus dilakukan melalui bisnis, baik perdagangan dan jasa. Peran itulah yang akan diisi oleh P.T., PEMA bersama dengan pelaku bisnis atau “Private Sector”, ulas Wira lebih lanjut.

Dengan Kehadiran PT. PEMA, saat ini Pemerintah telah memiliki dua perusahaan milik daerah yang dikelola secara swasta. Salahsatunya adalah PT. Bank Aceh, yg telah diubah pula menjadi, P.T., Bank Aceh Syariah. Keduanya Perusahaan diharapkan dapat membantu Pemerintah Aceh dalam meningkatkan Pendapatan Aceh, mendorong dunia usaha, mengurangi pengangguran serta menurunkan angka kemiskinan.

Hadir pada acara penandatanganan itu, Ir., Zubir Sahim, MSc, yang menjadi bidan perubahan PDPA menjadi P.T., PEMA dalam kapasitasnya sebagai, Plt., Dirut PDPA, dan selanjutnya masih dipercaya sebagai Plt., Dirut P.T., PEMA. Selain itu hdir Asisten II dr., Taqwallah, MSi., Ka.Biro Ekonomi, Kadis BPKA Bustami, dan Anggota DPR Aceh Tanwier Mahdi. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *