Lampung SelatanProvinsi Lampung

Pedamping PKH Gunung Terang Bantah Potong Dana

Onlinekoe.com, LAMPUNG SELATAN – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Gunungterang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan Agung Anugrahwati membantah telah memotong sejumlah dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut.

Agung menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah diambil untuk dia pribadi, namun ditabung di rekening BNI atas nama KPM masing-masing.

“Tidak ada itu pemotongan dana PKH, yang ada hasil kesepakatan dengan KPM bahwa sejumlah dana dari pencairan PKH itu ditabung kembali dengan membuka rekening BNI,” ujar Agung, Minggu 10 Mei 2020.

Diakui Agung, ide tabungan KPM tersebut merupakan inisiatif pribadi. Namun begitu menurut wanita berhijab ini berbanding lurus dengan program PKH sendiri tentang edukasi manfaat menabung bagi KPM.

Dikatakan Agung, ada 134 KPM yang menyetujui ikut menabung. Namun baru sekitar 90 rekening tabungan yang telah jadi, sisanya 44 rekening masih dalam proses. Agung menambahkan, proses lama pembuatan rekening BNI tersebut karena dirinya memilih memproses rekening KPM melalui Agen Laku Pandai BNI. Karena kata dia, nasabah lebih diringankan tanpa bea admin yang biasanya mencapai ratusan ribu rupiah.

“Semua dana KPM ada, semua bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian rekening KPM sudah jadi dan sisanya masih dalam proses,” imbuhnya.

Sementara, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten (Koorkab) wilayah I, Darsudin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan di sekretariat PKH Kabupaten pada Sabtu 9 Mei kemarin.

“Sudah kita panggil untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasi. Dan hasilnya memang yang bersangkutan (Agung, red) dapat mempertanggungjawabkan keuangan KPM di Desa Gunungterang. Bukti rekening dan jumlah saldo cocok. Hanya saja, ada sekitar 44 rekening KPM yang belum jadi. Untuk itu, kami telah meminta Agung agar dapat segera mengembalikan dana itu langsung ke 44 KPM tersebut,” kata Darsudin.

Menurut Darsudin, walaupun ide dan tujuannya baik, namun pendamping PKH tidak diperbolehkan mengambil inisiatif tanpa berkoordinasi dahulu baik dengan koorkab maupun dengan dinas sosial.

“Yang bersangkutan sudah kami sanksi berupa surat peringatan. Dan saat ini tugas pendampingan di Desa Gunungterang kami alihkan ke pendamping lain, hal ini kami ambil untuk mempermudah investigasi lanjutan jikalau ditemukan pelanggaran lainnya,” tukas Darsudin seraya menambahkan untuk pendamping PKH ada SOP dan kode etik yang harus ditaati oleh semua pendamping tanpa terkecuali.

“Untuk pemberian sanksi secara internal ada SOP dan dilakukan secara berjenjang tergantung tingkat kesalahan, seperti SP1, 2 dan 3 hingga pemecatan. Namun jika ada pelanggaran pidana, sanksi yang diterapkan adalah sesuai UU dan peraturan yang berlaku bagi pihak yang berwajib. Artinya disini kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pendamping yang terbukti bersalah,” ungkap Darsudin yang juga dikenal sebagai Muballigh ini.

Lebih lanjut dijelaskan Darsudin, didalam program PKH dari Kementerian Sosial RI ini tidak ada istilah yang namanya pengurus PKH didalam kelompok KPM. Dikatakan Darsudin, di dalam Program ada kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) yang digelar bersama satu bulan sekali.

Tujuan P2K2 ini adalah meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnnya pendidikan, kesehatan dan pengelolaan keuangan bagi keluarga.

“Jadi, biasanya di dalam 1 desa itu cukup banyak perserta PKH, maka untuk mempermudah koordinasi ditunjuklah ketua kelompok sebagai yang dituakan,” jelas Darsudin.

Sebelumnya, dikabarkan sejumlah dana KPM PKH di Desa Gunungterang dipotong oleh pendamping PKH dengan modus untuk ditabungkan kembali. Namun, KPM mengaku tidak pernah mengetahui jika buku rekening mereka telah jadi, apakah benar untuk ditabung atau hanya pura-pura saja untuk menjalankan modus pemotongan dana PKH.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *