Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bendung Gerak Jabung Sudah Sesuai Prosedur
Onlinekoe.com, Lampung timur – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah Genangan Bendung Gerak Jabung berdasarkan SK Kakanwil BPN Prov Lampung No: 25/Kep-18.500/P2T/II/2017 tanggal 02-11- 2017 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan hasil Inventarisasi dan Identifikasi Satgas A dan Satgas B terdapat 456 subyek tercatat dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Genangan Bendung Gerak Jabung sebagai Pihak Yang Berhak (PYB), kamis (21/3).
Kepala kantor pertanahan kabupaten lamtim Mangara EP Manurung menjelaskan, kesemuanya itu untuk bidang tanah (BT) yang masuk PYB yakni, Desa Sumberejo (232 BT), Desa Marga Batin (25 BT) dan Desa Sumber Jaya (104 BT) Kecamatan Waway Karya, Desa Bungkuk (22 BT) Kecamatan Marga Sekampung, Desa Negara Batin (73 BT) Kecamatan Jabung. Untuk Alas Hak dari 456 BT terdiri dari 413 BT atas nama warga masyarakat berupa Surat Keterangan Jual Beli, dan 43 BT atas nama PT. Austasia Stockfeed dengan alas hak berupa 1 (satu) Sertipikat HGU No. 38/LT.
“Ke-456 BT yang tercatat dalam Daftar Nominatif seluruhnya secara fisik tanahnya dikuasai atau digarap oleh warga masyarakat,” papar bang Ara sapaan akrabnya.
Ia melanjutkan, Dari 456 BT tersebut telah dibayarkan Uang Ganti Rugi (UGR) sebanyak 271 BT dengan perincian Desa Sumberejo (75 BT), Desa Marga Batin (25 BT) dan Desa Sumber Jaya (104 BT) di Kecamatan Waway Karya, Desa Bungkuk (21 BT) Kecamatan Marga Sekampung;
Desa Negara Batin (30 BT) Kecamatan Jabung. Desa Sumberejo (19 BT) Kecamatan Waway Karya Dari 94 BT (75BT+19BT) di Desa Sumber Rejo yang telah dibayarkan UGR, seluruhnya telah dimusyawarahkan dan UGR nya telah disetorkan ke BRI atas nama masing-masing warga masyarakat yang tercatat dalam Daftar Nominatif sebagai PYB.
Yang mana 47 BT telah diterimakan kepada PYB sedangkan 28 BT ditunda pembayarannya karena ada gugatan perdata dari Suwardi Ibrahim di PN Sukadana Lampung Timur No. 6/Pdt.G/2018/PN Sdn atas tanah yang diklaimnya (81 BT+28 BT+53 BT) dan telah memperoleh putusan tanggal 3 Oktober 2018 dengan amar putusan “Gugatan Tidak Dapat Diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)” yang telah berkekuatan hukum tetap serta sampai saat ini tidak mengajukan gugatan baru.
“Sehingga selanjutnya 28 BT yang diklaim oleh Suwardi Ibrahim telah dibayarkan UGR nya kepada warga masyarakat dan dari 19 BT telah dilakukan pembayaran UGR (8 BT Clear and Clean dan 11 BT sudah ada Perdamaian antara warga masyarakat dengan pihak keluarga Doddy ST) namun ada 3 BT penerima UGR nya tidak hadir pada saat pembayaran di BRI,” terang Mangara yang berulangtahun lasa 19 maret kemarin.
Menurutnya, masih terdapat 182 BT belum dibayarkan UGR nya yaitu 1 BT terletak di Desa Bungkuk dikarenakan adanya sengketa waris yang perkaranya diajukan pada Pengadilan Agama Metro 43 BT di Desa Negara Batin termasuk dalam areal HGU No. 38/LT An. PT Austasia Stockfeed namun diklaim oleh warga masyarakat yang menggarap/menguasai fisik tanah dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah/SKT Tahun 2017, untuk 138 BT di Desa Sumberejo dikarenakan, 50 BT sudah ada perdamaian antara warga masyarakat dengan pihak keluarga Doddy ST dengan alas hak berupa AJB dan telah dilakukan musyawarah UGR untuk selanjutnya menunggu pembayaran UGR.
Lalu 35 BT masih dipersengketakan kepemilikannya antara warga masyarakat dengan pihak keluarga Doddy ST dengan alas hak berupa AJB, dan pihak Keluarga Doddy ST belum mengajukan gugatan ke Pengadilan, serta 53 BT masih dipersengketakan kepemilikannya antara warga masyarakat dengan pihak keluarga Doddy ST dengan alas hak berupa AJB maupun dengan H. Suwardi Ibrahim dengan alas hak berupa AJB/Segel Hibah namun Suwardi Ibrahim telah menggunakan upaya hukum gugatan perdata ke PN Sukadana No. 6/Pdt.G/2018/PN Sdn dan telah memperoleh putusan tanggal 3 Oktober 2018 dengan amar putusan “Gugatan Tidak Dapat Diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)” yang telah berkekuatan hukum tetap serta sampai saat ini tidak mengajukan gugatan baru, sedangkan Pihak keluarga Doddy ST belum mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Dengan demikian masih terdapat 132 BT (1BT+43BT+35BT+53BT) yang masih dipersengketakan kepemilikan tanahnya dan Kantor Pertanahan Lampung Timur telah menyurati PPK BBWSMS untuk penitipan UGR nya (KONSINYASI) sesuai Surat No: 143/12-18.07/II/2019 tanggal 25 Februari 2019 dan Surat No: 151/12-18.07/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 tetapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak PPK BBWSMS oleh karena anggaran UGR nya tidak berada di Kantor Pertanahan Lampung Timur tetapi berada di BBWSMS.
Terkait sengketa kepemilikan tanah antara warga masyarakat dengan pihak keluarga Doddy ST bahwa Sdr. Arsil Salim, SH and Partner’s selaku kuasa warga masyarakat Desa Sumberejo yang mempermasalahkan rekayasa kepemilikan AJB palsu yang dimiliki pihak keluarga Doddy ST dan permasalahan tersebut telah dijawab oleh Dirjen PMAPR dan T Kementerian ATR/BPN No. SK.02.01/26-800/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang intinya permohonan Sdr. Arsil Salim,SH and Partner’s tidak dapat dipertimbangkan/ditolak karena kewenangan untuk menguji secara materil AJB yang tersebut adalah palsu bukan merupakan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN.
Mengenai permasalahan tanah warga masyarakat dengan pihak keluarga Doddy ST juga telah diadakan rapat mediasi antara kedua belah pihak bersama FORKOPIMDA Lampung Timur dan Kantor Pertanahan Lampung Timur pada tanggal 28 Mei 2018 dengan kesimpulan bahwa rapat mediasi menyarankan dua alternatif penyelesaian yaitu kesepakatan perdamaian yang selanjutnya diusulkan untuk pembayaran UGR, atau penyelesaian dengan cara menempuh jalur hukum, yang mana UGR akan dititipkan di Pengadilan Negeri sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai PYB atas tanah tersebut.
Terkait dengan adanya aksi demonstrasi di halaman Kantor Pertanahan Lampung Timur oleh warga masyarakat bersama Laskar Merah Putih pada hari selasa 12 Maret 2019 dengan tuntutan agar UGR atas 88 BT (35BT+53BT) yang masih dipersengketakan kepemilikannya dapat segera dibayarkan kepada warga masyarakat, hal itu bertentangan dengan Ketentuan UU No.2 tahun 2012 Pasal 42 (2) b bahwa objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan ganti kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya maka Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat (KONSINYASI), selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur telah dimintakan meng-expose permasalahan tersebut dihadapan Kakanwil BPN Provinsi Lampung dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri ATR/BPN Cq. Dirjen Pengadaan Tanah dengan surat No. 354/15-18/III/2019 tanggal 15 Maret 2019.
“Untuk Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bendung Gerak Jabung telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Pengadaan Tanah yakni UU No. 12/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”pungkasnya.(*/sms)