Onlinekoe.com | Bandung — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar atau Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus pria berinisial MRS (30) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kepala Polrestabes atau Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H Aswin Sipayung mengatakan, aksi tak terpuji dari MRS itu diduga sudah terjadi sejak tahun 2017.
Menurutnya hal itu diketahui setelah salah satu anak yang merupakan korban melapor kepada ibu kandungnya.
“Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah. Pekerjaannya tersangka ini wiraswasta,” ujar Kapolrestabes Bandung H Aswin Sipayung, di Mapolrestabes setempat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/01/2023).
“MRS melakukan aksi asusila itu disertai dengan ancaman kekerasan apabila kedua korban tidak mau mengikuti kehendak pelaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aswin mengatakan kedua korban merupakan kakak beradik. Kini kedua korban itu, kata Aswin, berusia 13 dan 16 tahun. Namun menurutnya, para korban telah menjadi korban aksi tak terpuji MRS sejak usia 6 dan 10 tahun. Adapun lokasi kasus itu diduga terjadi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Lebih lanjut Aswin menduga, aksi asusila kepada kedua korban itu dipicu oleh adanya kecemburuan dari MRS terhadap istrinya. Dari pengakuan pelaku, menurut ia, istrinya itu kerap bermain dengan orang lain.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Satreskrim atau Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya memastikan para penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak yang masih di bawah umur itu.
Adapun dari kasus itu, kata Arief, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan oleh korban.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat MRS dengan Pasal Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Alex)