Beranda Jawa Barat Bekasi Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Bayi di Bekasi Diamankan

Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Bayi di Bekasi Diamankan

Onlinekoe.com | Jakarta — MIM (29) korban pembunuhan dan penculikan di Bekasi, Jawa Barat atau Jabar telah terungkap. Para pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan anak korban pembunuhan dan penculikan, bayi A berusia 16 bulan kepada neneknya.

“Kita ketahui balita (A) ternyata ayahnya adalah ayah sambung, maka kemarin, kita ketahui anaknya sehat dan telah diserahkan kepada neneknya, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Senin (20/02/2023).

Diketahui, bayi A adalah anak dari MIM (29) korban pembunuhan dan penculikan di Bekasi, Jabar, Kamis (16/02/2023) lalu.

Korban dibunuh lebih dari 1 orang pelaku. Para pelaku itu diantaranya adalah HK (21) dan MA (14).

Lebih lanjut ia juga mengatakan, rasa traumatis pada anak tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian.

“Artinya, ini tentu jadi perhatian kita terkait traumatisnya. Hak asuh telah diserahkan kepada neneknya tapi kita akan terus pantau perkembangannya,” ujar Trunoyudo.

Lebih lanjut, kata ia, Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami kasus pembunuhan dan penculikan ini.

“Proses penyidikan belum selesai, penyidik akan melakukan langkah-langkah ‘scientific crime investigation’ (investigasi kejahatan secara ilmiah) yakni memadukan, memformulasikan secara teknis prosedur, sehingga hasilnya akan akurat dengan bukti-bukti yang sudah kita sita,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo lagi.

​​​​​​​Sebelumnya diketahui, para tersangka yakni HK (21) dan MA (15) melakukan pembunuhan, pencurian dan penculikan di Bekasi karena sakit hati terhadap korban MIM (29) pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.

Lalu, kedua tersangka memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali, setelah itu para tersangka mengambil uang Rp950 ribu dan menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan.

Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor atau Polres Bekasi telah berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat (17/2) pukul 01.00 WIB di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kemudian, polisi mengungkap motif sementara para tersangka adalah sakit hati terhadap perlakuan korban dan permasalahan gaji.

Polisi menjerat tersangka HK dan MA dengan pasal 340 KUHP dan/atau pasal 365 KUHP dan pasal 76F j.o pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

Kini, kedua tersangka menginap di ‘hotel prodeo’ milik Polda Metro Jaya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini