Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sekolahan-Bendungan Dibekuk
Onlinekoe – Seorang pria berinisial IG (18) asal Gunung Labuhan, Way Kanan dibekuk TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun, Sabtu (29/04/2023).
IG dibekuk dikediamannya, pada Rabu (26/04/2023) lalu, berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan, 25 April 2023.
Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Selasa, 25-04-2023 sekitar pukul 15:30 WIB, pelapor tersebut diatas mendapat berita bahwa korban (keponakan pelapor) telah disetubuhi oleh pelaku IG dan peristiwa tersebut sudah 3 (tiga) kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh IG pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan, kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu,” terang Kapolsek Gunung Labuhan.
Atas kejadian tersebut kemudian Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan.
Kronologis penangkap pada hari Rabu, 26-04-2023 pukul 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Bung puting)