Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Pelaku Penculikan di Maros Akui Tergiur Harga Organ Manusia

Pelaku Penculikan di Maros Akui Tergiur Harga Organ Manusia

Onlinekoe.com | Makassar, Sulsel – Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Ahmad samsuri hajar SH dan Panit II Reskrim Iptu Fahrul, SH.MH melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penculikan anak di bawah umur yang disertai dengan pembunuhan berencana, Selasa (10/1/2022), sekitar pukul 03.00 WITA, di Jl. Batua raya 7 dan melakukan pengembangan ke Jalan Ujung Bori Komplek Kodam Lama.

Mulanya orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang sudah tak kunjung pulang pada Senin, 9 Januari 2022, sekitar pukul 10.30 WITA.

Berdasarkan laporan kehilangan anak diatas, Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H, didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad syamsuri hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul SH.MH melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan dan anggota melakukan penyisiran CCTV dan mencari saksi2 dan di peroleh CCTV depan indomaret Jln. Batua Raya.

Kala itu, korban dijemput oleh pelaku bernama Adrian menggunakan motor ( Terekam cctv ) pada hari Minggu tanggal 8 Januari sekitar pukul 17.00 WITA. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Adrian dan Faisal berhasil diamankan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian Mayat Korban di Waduk Nipa-nipa, Jalan Inspeksi Pam Timur, Kec. Moncongloe, Kab. Maros dan berhasil mengevakuasi mayat Korban yg dibuang di bawah jembatan dalam keadaan meninggal dunia terikat tali rafia warna hijau pada kaki yang terbungkus kantong plastik warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Posko Resmob Panakkukang guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Pelaku Adrian mengakui telah melakukan penculikan anak di bawah umur yg di sertai pembunuhan berencana dgn cara membujuk korban yang berada di Indomaret Jl. Batua Raya untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar Rp. 50.000.

Selanjutnya pelaku Adrian menuju rumah rekan pelaku lainnya yaitu Faisal dan merayu untuk membantu membersihkan rumahnya di Jalan Ujung Bori.

Ketika sampai, pelaku membukakan Laptop serta memberikan headset kepada korban, lalu mencekiknya dari belakang serta membeturkan kepalanya ke tembok sebanyak 3-5 kali hingga korban tak sadarkan diri.

Setela itu, pelaku mengikat kaki korban dan memasukan ke dalam kantong plastik warna hitam lalu di buang di bawah Jembatan di Jl. Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah, Kec. Moncongloe, Kab. Maros.

Adapun, pembunuhan berencana tersebut dikarenakan terobsesi di Google searching dgn website bernama Tandex dengan Keyword Organ Sel, pada website tersebut berisikan tentang bertransaksi jual-beli organ sel tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar.

Pelau mengakui tergiur oleh harga jual penjualan organ sel manusia untuk mendapatkan uang fantastis tersebut.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di amankan menuju mako Polrestabes Makassar dan di serahkan ke Piket Reskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ridwan U.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini