Onlinekoe.com | Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bengkalis membekuk para pelaku diduga pencurian dan kekerasan pada warga Desa Bumbung Duri 13 yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, Minggu (27/11/2022).
Ia menyampaikan, penyelidikan dan pengejaran sampai ke wilayah Batu Bara, Sumatera Utara, terjadi sekitar 02:30 WIB, di rumah orang tua korban (pelapor), Minggu (18/9/2022) silam.
Mulanya, diduga para pelaku memasuki rumah korban lalu melakukan penganiayaan hingga berlumuran darah dengan menggunakan linggis. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Mandau Duri, Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat langsung bekerjasama dengan Kapolres Bengkalis, untuk menindaklanjuti kasus curas ini.
Setelah itu, dilakukan pengejaran langsung untuk segera menangkap para pelaku. Dalam pengejaran berhasil membekuk 3 orang, satu diantaranya melakjkan pelawanan dan mencoba melarikan diri dari sergapan satreskrim hingga dilakukan tindakan yang terukur.
Atas perbuatan diduga curas dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang curas ancaman pidana 12 tahun penjara. Ketiganya kini mendekam di sel Satreskrim Polres Bengkalis 125, Duri, Riau.
(SD)