Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Pelaku Perampasan di Warung Sri Negeri Agung Berhasil Diringkus

Pelaku Perampasan di Warung Sri Negeri Agung Berhasil Diringkus

Onlinekoe.com | Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamakan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Warung Sri Handayani Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/08/2022).

Tersangka insial AJ alias Sampurna (28) berdomisili di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, korban Yunia ditelpon oleh Eri untuk datang ke warung milik Sri di Kampung Kalipapan.

Selanjutnya, Yunia langsung menuju warung bersama rekannya, setibanya di warung tersebut lalu berbincang dengan Eri dan Sri. Setelah berbicang dengan mereka tidak lama kemudian datang Sampurna ke warung Sri sambil marah dan mencaci maki korban dengan kata-kata kasar.

Tak hanya itu, AJ juga merampas Handphone merek VIVO Y12 sambil mengancam memecahkannya, lalu merampas kontak dan sepeda motor honda Supra X 125 milik korban, selanjutnya pergi ke arah Sopoyono.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AJ alias Sampurna sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Rejo.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK inisial AJ tanpa perlawanan.

Selanjutnya TSK berikut barang bukti sepeda motor dan HP milik korban, dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

(bung puting)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini