HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Pelaku Peredaran Narkoba Untuk Pesta Malam Tahun Baru Diringkus

Onlinekoe.com | Serpong — Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tangerang Selatan telah menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang.

Peredaran narkoba itu terungkap setelah polisi menangkap tersangka AF di wilayah Tangsel pada Rabu (16/11/2022) lalu.

Dari pengakuannya, tersangka AF mendapatkan barang tersebut dari wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Lalu, tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengembangan ke daerah yang dimaksud. Di sana, tiga tersangka lain berinisial R, D, dan AS ditangkap.

“Ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, mereka dikenakan pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Dari tangan tersangka pertama yang ditangkap, yakni AF, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Kemudian, polisi juga menyita narkoba saat menggeledah rumah kontrakan R dan D di Tanjungbalai.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu R dan D, dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Dari keterangan tersangka R, diperoleh informasi bahwa barang itu didapat dari tersangka SL yang masih buron.

Lalu, polisi telah melakukan pengembangan ke rumah toko (Ruko) di Tanjungbalai. Di sana, kata Sarly, polisi menangkap AS dan menyita tujuh bungkus teh cina bertulisan “Guanyinwang” dan satu plastik sabu seberat 7,5 kg.

Dari semua tersangka, polisi telah berhasil menyita barang bukti total 34,5 kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir ekstasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, nilai akumulasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp 50 miliar.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan kurang lebih 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi setara dengan Rp 50 miliar,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

“Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 jiwa warga Tangerang Selatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menjelaskan, narkotika tersebut diketahui dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

“Kami tangkap dari kurirnya, kurir yang akan menjemput adalah saudara AF, kemudian kami tangkap lagi yang jaga gudang. Jadi barang ini turun dari Malaysia, melalui laut dikirim,” ujar Retno.

Selanjutnya, barang tersebut disimpan di rumah kontrakan milik R yang dijadikan sebagai gudang di Tanjungbalai.

Dari rumah kontrakan di Tanjungbalai, narkoba itu biasanya diedarkan ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

“Setelah melalui dari laut, diterima di daratan. Di daratan, sudah ada yang menerima, ditaruh di gudang, yaitu kontrakan. Setelah itu, baru barang diedarkan,” jelas AKP Retno.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka untuk pesta akhir tahun.

“Ini akan diedarkan untuk pergantian tahun dan akan diedarkan untuk pesta akhir tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *