Pelipatan Surat Suara Pileg dan Pilpres Dilaksanakan 140 Orang Masyarakat Lambar
Onlinekoe.com, Liwa- Pelipatan Surat Suara Pemilu Legislatip dan Pemilu Presiden kabupaten lampung Barat dilaksanakan oleh 140 orang masyarakat kabupaten Lambar dengan alokasi waktu selama 17 hari mulai dari tgl 1 s.d 17 maret 2019 di GSG lambar, Jumat 1/03/2019
Hadir dalam pembukaa Peliptan suarat suara Imtizal, S. Sos (Ketua KPU Kab. Lampung Barat), Karwan Sutiawan, ST (Anggota KPU Kab. Lampung Barat), Sarif Ediansyah, S. Hi, MM (Anggota KPU Kab. Lampung Barat), Sulton, S. Pdi (Anggota KPU Kab. Lampung Barat); Iin Gusanto Panwaslu kab.Lambar, Aipda Umar Kanit Politik polres Lambar, Brigadir Tatang Babin Kamtibnas Polsek Balik Bukit, Seluruh Staf KPUD kab. Lambar.
Sementara sambutan ketua KPUD kab.Lambar Imtizal S.Sos yaitu ; ucapkan terimakasih kepada peserta yang akam melaksanakan pesortiran dan pelipatan surat suara di GSG kab.Lambar namun nanti dari staf Skretariat KPUD kab.Lambar yang akan menjelaskan dengan secara mendetail tekhnis pelipatan yang akan kita laksanakan, mungkin saja akan kita laksanakan pelipatan perdapil atau seperti apa.
Penekanan Kanit Politik polres Lambar Aipda Umar :
Saya berharap kepada seluruh bapak dan ibu yang melakukan pelipatan jangan sampai sekali-kali melaksanakan diluar ketentuan pelipatan surat suara ini pelipatan suarat suara bukan untuk merasakan ataupun merusak surat suara tersebut dan apa bila ada kegiatan lain seperti mungkin saja ada anak-anak kita yang masuk atau ikut dalam pelipatan tersebut orang tua dari anak tersebut yang kena dikarenakan apa yang terjadi akan rame sampai kemana-mana.
Pengarahan dari Sekertariat KPUD lambar Ahmat menyampaikan sbb :
Pelipatan surat suara akan dimulai dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib dan akan berakhir sampai pkl.16.00 wib.
– Peserta pelipat surat suara dilarang
Memoto surat suata, dan membawa senjata tajam.
– peliparan pertama yang akan dilaksanakan surat suara DPR RI dapil 1 (satu) terlebih dahulu dan apa bila ada surat suara yang rusak agar segera laporkan kepada staf pengawas dari KPUD kab. Lambar pungkasnya. (Aep).