Ragam

Pelukis Nyabu di Tangkap Satreserse Narkoba Polres Tanggamus

Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan pria berinisial SE (40) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Terduga pelaku diamankan kemarin Senin (7/1/18) pagi saat berada dirumahnya setelah 5 hari melarikan diri saat penggrebekan pada hari kamis (03/01) malam.
Saat penggrebekan dari ruang kerja terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang juga resedivis kasus yang sama pada tahun 2015, berprofesi sebagai pelukis dan service handphone itu juga turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip.
Selain itu juga diamankan 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1dompet berisi KTP terduga pelaku.
Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, terduga pelaku diamankan kemarin Senin (7/1/18) pagi saat berada dirumahnya.
“Terduga merupakan pemilik rumah tempat diamankannya barang bukti Narkoba pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib,” kata Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (8/1/19) siang.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan saat petugas melakukan penyelidikan laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan di TKP tersebut.
“Saat penggerebekan, Kamis tanggal 3 Januari 2019 malam, terduga pelaku melarikan diri, namun barang bukti ditinggalkan di lantai. Disaksikan ketua RT serta istri korban, barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini terduga masih dalam proses dan diamankan d keterangannya barang bukti Narkoba merupakan milik salah seorang terduga pelaku yang belum tertangkap. “Guna terangnya perkara tersebut. Tiga terduga masih dalam pencarian,” tegasnya.
Ditambahkan Iptu Anton Saputra apabila terduga terbukti atas kepemilikan barang haram tersebut, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3,” pungkasnya.
Sementara itu, terduga pelaku SE tidak menampik jika telah menyalahgunakan sabu tersebut, bahkan sebelum ditangkap telah memakainya bersama 3 temannya yang melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas.
Resedivis kasus Narkoba tahun 2015 mengaku kabur tidak bersama ketiga temannya, namun kabur ke lain arah sehingga tidak mengetahui keberadaan ketika temannya. Setelah teringat keluarganya dan bingung akan kemana dia memberanikan diri pulang ke rumah sehingga tertangkap.(benk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *