Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Satuan kerja ini berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga yang dilakukan seorang wanita berinisial S (34 tahun).

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025) di Hanggar Polda Kepri. Kegiatan dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimsus Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri tanggal 19 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan tersangka berlangsung sejak Oktober 2021 hingga 2025.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku sebagai agen asuransi dan menawarkan produk fiktif kepada calon nasabah. Dengan dokumen yang dipalsukan, ia berhasil merayu sejumlah korban untuk menyetorkan premi bernilai besar.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep

1 unit handphone Samsung warna hitam (rusak)

1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam

1 unit komputer Lenovo ThinkCentre

1 unit printer Samsung ProXpress

Puluhan dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta

Bundel rekening koran dari sejumlah saksi, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan.

Dari total dokumen yang diamankan, nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah,” tegas Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk asuransi. “Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran mencurigakan,” tambahnya.

Selain perkara ini, tersangka S juga diketahui terlibat kasus lain di Polres Lingga terkait penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus penipuan, tersangka menggunakan modus membujuk nasabah dengan berpura-pura sebagai agen bank, sehingga korban percaya dan mengikuti program asuransi abal-abal yang ditawarkan.

Polda Kepri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan keuangan. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan praktik serupa.

“Kami tegaskan, setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas. Jangan pernah ragu melaporkan,” tutup Kompol Indar.

(Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini