HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Pemalsuan Oli Berbagai Merek di Jakut-Tangerang Terungkap

Onlinekoe.com | Jakarta — Polisi mengungkap kejahatan pemalsuan oli berbagai merek di wilayah Jakarta Utara dan Tangerang.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap satu orang berinisial RP dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan telah berhasil diamankan 1 orang tersangka inisialnya RP ada di belakang kami saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditemukan 2 tempat atau 2 lokasi yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbagai merek,” ujar Kabag Penum Ro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut Gatot mengatakan, kegiatan pemalsuan oli ini dilakukan RP sejak 2017. Tersangka menjual oli yang dipalsukan dengan harga di bawah harga pasar.

“Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 dan hasil dari pemalsuan ini seperti Yamaha lube 20 W-40 oleh yang bersangkutan dijual seharga Rp 25 ribu, kemudian yang Pertamina Enduro itu dijual Rp 20 ribu, Federal Oil itu juga dijual hanya Rp 30 ribu. Jadi rata-rata harga yang dijual adalah di bawah daripada harga yang di pasaran,” jelasnya .

Pemalsuan oli itu berlokasi di Pergudangan Sentra Industri Terpadu, Tahap 1 dan 2 Blok J1 Nomor 09, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 03 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Lalu, lokasi kedua berada di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 Nomor 8, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam perbuatannya tersangka RP dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen serta undang-undang tentang merek dan indikasi geografis. RP terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda hampir Rp 2 miliar.

“Kemudian kepada tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Kabag Penum Ro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Selain itu, kata Gatot, tersangka RP juga dijerat dengan Undang-undang Merek.

“Kemudian Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, ini pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan. Yang mana ancamannya adalah 5 tahun penjara dengan denda hampir Rp 2 miliar,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jatim lagi.

Produksi 18 Ribu Botol Oli Palsu dalam Seminggu

Sementara ditempat yang sama, Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, tersangka RP bisa menghasilkan 18 ribu botol oli palsu dalam seminggu. Menurutnya, modal yang digunakan RP mencapai Rp 500 juta.

“Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka RP ini adalah berjalan 2017 dengan keuntungan dalam satu minggu lima hari kerja itu bisa menghasilkan sebanyak 18 ribu botol dengan berbagai merek yang mana modal pelaku itu sekitar 400 sampai 500 juta,” ungkap Teddy kepada wartawan, di Bareskrim, Jakarta.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka RP dapat memperoleh keuntungan Rp 75 juta dalam seminggu. Keuntungan itu bisa mencapai Rp 300 juta dalam sebulan.

“Sehingga satu minggu itu menguntungkan modal Rp 100 juta sampai Rp 200 dengan keuntungan Rp 75 juta, jadi bisa dihitung teman-teman sekalian kalau satu minggu 75 juta dengan modal Rp 400, Rp 500, berarti seminggu bisa dapat kurang lebih 75 juta kali 4, satu bulan,” jelas Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Teddy Marboen.

Lebih lanjut, dia mengatakan modus operandi RP adalah membuat oli palsu dengan mencampurkan bahan baku oli dengan oli bekas. Kemudian, tersangka juga menempelkan stiker palsu pada kemasan oli yang dibuatnya.

“Jadi modus operandinya memasukkan oli, bahan baku oli, baik itu oli yang bekas dimasukkan dengan ditempelkan stiker yang ada di depan kita ini seolah-olah bahwa oli ini adalah oli yang asli dari pertamina,” ujar Teddy Marboen.

“Ini semua kardus-kardus ini adalah kardus-kardus tidak resmi dari pertamina, ini semua cetakan daripada para yang membuat kardus-kardus ini adalah palsu,” sambungnya.

Diketahui, merek oli yang dipalsukan tersangka RP di antaranya Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Meditran SX Sae 15W-40, Pertamina Primaxp Sae 20 W-50, Pertamina Mesran 40 Sae, dan AHM Oil MPX.

Barang bukti yang diamankan antara lain 120 botol oli kosong berwarna abu merek federal oil, 200 dus botol oli kosong berwarna merah, 16 karton tumpukan dus, 8 pompa oli, Oli pelumas merek Pertamina Mesran 40 SAE 6 x 4 Liter sebanyak 6 Dus/Karton, Oli pelumas merek Yamahalube 20 W – 40 sebanyak 21 Botol.

Lalu, 60 buah drum berisikan bahan baku oli, 75 buah drum bekas oli, 121.420 buah botol kosong oli berbagai merek, warna dan ukuran, 26 buah kantong plastik besar botol kosong ukuran kecil warna putih, 100 buah kantong plastik besar tutup botol oli berbagai merek dan warna, 41.800 buah kardus oli berbagai merek dan ukuran, 200 pack label/sticker berbagai merek oli, dan 15 karton segel kardus.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *