Beranda Bandar Lampung Pemasangan 100 Patok Batas Aset Pemkot Bandar Lampung

Pemasangan 100 Patok Batas Aset Pemkot Bandar Lampung

Onlinekoe – Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pengamanan Aset, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Bertempat di Kelurahan Beringin Jaya
Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, telah dilaksanakan Pemasangan Tanda
Batas (Patok) secara simbolis oleh ibu Walikota Bandar Lampung, Ibu Hj. Eva Dwiana, S.E., M.Si dan jajarannya terhadap Aset Pemerintah Kota Bandar Lampung serta
disaksikan oleh Ibu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Djujuk Handayani dan jajarannya, dan pemilik tanah
yang berbatasan, serta masyarakat Kelurahan Beringin Jaya.

GEMAPATAS akan disaksikan oleh
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten
Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (03/02/2023).

Mengusung tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, “Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Pada intinya untuk menjaga batas tanah dan menghindari konflik atau sengketa.”.

Adapun manfaat dari GEMAPATAS yaitu sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertipikat tanah, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan masyarakat untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki, mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai, dan patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan dikemudian hari.

Kepala BPN Kota Bandar Lampung Djujuk Handayani mengatakan, “Pemasangan patok ini dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung dan dalam acara ini patok yang dipasang sejumlah 100 patok. Adapun standard patok yang benar, yakni terbuat dari beton, besi atau pipa
paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam
tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.”

Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk
bersama-sama dapat melakukan gerakan masyarakat pasang tanda batas tanah pada
bidang-bidang tanah yang dimiliki.

Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat secara
langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta
berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. (Yusmu).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini