Pembahasan RAPBD 2019, TAPD dan Banggar Tidak Mencapai Sepakat
Onlinekoe.com, PESISIR BARAT-Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2019 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), pada Senin-Kamis (26-29/11), tidak mencapai kata sepakat.
Demikian disampaikan Kabag. Humas setda Pesibar, Ariswandi, dalam rilisannya, Jumat (30/11).Dikatakan bahwa dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019, Banggar DPRD meminta agar dalam pembahasan tersebut dihadiri langsung oleh Sekkab yang merupakan ketua TAPD tanpa berwakil oleh siapapun.
“Berkaitan dengan permintaan Banggar DPRD tersebut, maka Sekkab telah mengikuti secara aktif selama berlangsungnya pembahasan RAPBD Tahun 2019 sesuai dengan permintaan Badan Anggaran DPRD,” ungkap Aris.
Aris memaparkan dalam perjalanan pembahasan dimaksud, Banggar DPRD tidak menyetujui tiga program yang telah tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Tahun 2019. “Program tersebut antara lain, melanjutkan pembangunan gedung Bupati, pengadaan meubelair gedung kantor DPRD, program umroh Tahun 2019,” lanjutnya.
Sementara menurut Aris, TAPD tetap berharap agar tiga program dimaksud tetap dianggarkan pada APBD Tahun 2019. “Dengan kondisinya yang demikian Banggar DPRD dan TAPD belum ada kesepakatan,” jelasnya.
Masih kata Aris, dengan belum adanya kesepakatan antara TAPD dan Banggar, maka rapat paripurna pengesahan APBD Tahun 2019 belum bisa dilaksanakan. Meskipun sebelumnya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah menetapkan agenda untuk melaksanakan rapat paripurna persetujuan dan pengesahan RAPBD Tahun 2019 tersebut. “Maka dengan belum terwujudnya kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif, rapat paripurna persetujuan dan Pengesahan RAPBD Tahun 2019 belum bisa dilaksanakan, dan masih menunggu sampai dengan jam 24:00 WIB, Jumat (30/11),” pungkasnya.
Sebelumnya Jumat (30/11) kemarin, DPRD setempat dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019, meskipun belum adanya kesepakatan antara Eksekutif dengan Legislatif dalam pembahasan RPABD Tahun 2019.
Namun keukehnya DPRD itu tidak bisa terlaksana dikarenakan Gedung Dharma Wanita yang biasa digunakan sebagai lokasi rapat paripurna DPRD, masih dalam kondisi terkunci dan justru sama sekali tidak terlihat persiapan untuk dilaksanakannya paripurna.
Kondisi tersebut membuat DPRD setempat beranggapan Pemkab Pesibar melakukan pemboikotan terhadap upaya DPRD untuk menggelar paripurna.
Ketua DPRD Piddinuri, ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa alasan DPRD mencoret tiga program yang masuk dalam RKA 2019 disebabkan Pesibar mengalami defisit anggaran hingga Rp50 Miliar. “DPRD siap menganggarkan jika sudah ada legalitas dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memastikan bahwa bukan suatu masalah yang besar jika dianggarkannya kembali pembangunan kantor Bupati,” terang DPRD.
Syarat lainnya kata dia, adanya pernyataan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang menyatakan bahwa pembangunan kantor Bupati sudah clean dan clear, sehingga layak untuk dilanjutkan dan dianggarkan kembali di Tahun 2019. “Jika legalitas itu sudah dipenuhi, DPRD siap menganggarkannya kembali di Tahum 2019 dan siap memperbarui Memorandum Of Understanding (MoU),” ujarnya.(Gus)