Provinsi LampungTragedi

Pemberitaan Menyimpang, Tim Penasehat Hukum Yang diduga Mafia Tanah Klarifikasi

Onlinekoe.com | Lampung – Tim Penasehat Hukum kepemilikan tanah di Desa Malang Sari – Lampung Selatan, Mario Andreansyah, Wayan Saka, Rahmat Alam dan Ahmad Syafrudin menerangkan pernyataan kliennya berinisal AM.

“Pada kesempatan ini kami ingin mengklarifikasi dan meluruskan kejadian yang sebenarnya. Terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan bahwa klien kami Sdr. AM adalah oknum jaksa yang terlibat sindikat mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 Hektar,” ujar Rahmat Alam selaku juru bicara Tim Penasehat Hukum AM.

Selanjutnya dia menerangkan, terkait pemberitaan tersebut perlu ditegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar.

“Klien kami bukanlah sindikat Mafia Tanah. Tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar dan sangat tidak masuk akal, klien kami membeli tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah, dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan oleh klien kami dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah. Sehingga, jelas bahwa Klien Kami adalah selaku pembeli yang bertikad baik,” jelasnya.

Selanjutnya, Rahmat Alam melanjutkan kronologis serta proses penerbitan ke enam SHM.

“Atas nama klien kami tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuannya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, diantara nya sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan oleh warga serta diketahui oleh Pamong Desa setempat, Klien Kami juga membayar BPHTB, PBB, dsb. Sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi,” kata Rahmat Alam.

Dengan demikian, dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM hingga tersebut, maka keenam SHM milik Klien Kami tersebut sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan.

“Karena SHM milik klien kami resmi, jelas dan sesuai prosedur, tidak ada yg direkayasa atau dipalsukan, maka jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya keenam SHM milik klien kami tersebut, kami persilahkan dilakukan upaya hukum, silahkan diuji di Pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar.
Untuk diketahui bahwa setelah keenam SHM miliknya tersebut terbit, klien kami langsung memberitahukan kepada Kades Setempat dan pada warga yang menempati tanah miliknya serta tidak berselang lama kami lakukan pemasangan plang ditanah tersebut, namun setelah lebih dari satu setengah tahun setelah SHM terbit, hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan atau menggugat SHM miliknya tersebut ke Pengadilan. Itu berarti bahwa warga yang menempati tanah miliknya tersebut menyadari bahwa tanah yang mereka tempati tersebut adalah milik klien kami,” paparnya.

Pihaknya menyampaikan, setelah kades setempat mengetahui tanah seluas 10 hektar berdasarkan keenam SHM yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah milik kliennya, Kades setempat langsung membatalkan Sporadik yang dibuatnya untuk oknum warga yang menempati tanah milik Klien Kami tersebut.

“Perlu diketahui, tanah miliknya yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari tsb bukanlah tanah/kawasan Register, dan Desa tersebut sudah definitif sejak tahun 2012.
Seandainya memang tanah klien kami itu tanah Register tentunya tidak diterbitkan SHM. Dan, di sebelah kanan – kiri tanah kami ada juga tanah yang ber Sertipiat SHM,” tegasnya.

Banyak pemberitaan di media yang menyudutkan dan menuduh kliennya sebagai Mafia Tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan dan sangat mencemarkan nama baiknya serta menyerang kehormatan profesinya selaku Jaksa.

“Sehingga dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022,” ucapnya

Untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya yang telah ditempati atau diserobot oleh oknum warga tersebut, pihakbya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung. Sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Maret 2022.

“Permasalahan ini sudah kami laporkan pada Polda Lampung, maka selajutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar terungkapnya kebenaran sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang. Kami yakin Polda Lampung akan bekerja secara Profesional dan sesuai dengan aturan hukum di Republik ini,” kata Ratmah Alam lagi.

Rahmat Alam meminta kepada rekan-rekan wartawan, berupaya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya di klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

“Crosschek dan minta penjelasan yang benar-benar valid kebenarannya atau dikonfirmasi. Karena setelah berita ini beredar, Klien Kami sama sekali tidak dikonfirmasi dari rekan-rekan media, sehingga terjadi berita yang tidak berimbang,” tutup Rahmat Alam
(*o)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *