Beranda Sumatera Utara Deli Serdang Pembunuh Anak SD Karena Gagal Tunangan Beberapa Hari Lalu Berhasil Diringkus

Pembunuh Anak SD Karena Gagal Tunangan Beberapa Hari Lalu Berhasil Diringkus

Onlinekoe.com | Deli serdang – pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur di ruang sekolah Yayasan Baiti Jannati Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Rahmat, seorang paman yang menikam keponakannya SRB yang masih dibawah umur hingga tewas pada Selasa (9/8/2022), kini telah diamankan di Polsek Sunggal.

Baca berita sebelumnya : Diduga Gagal Tunangan, Paman Lampiaskan Dendam Pada Bocah SD

Pembunuh bocah kelas VI SD di dalam kelas di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara itu berhasil diringkus personel Polsek Sunggal setelah beberapa hari dalam pengejaran polisi. Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi dendam.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022) sore.

“Pelaku ditangkap di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (12/8/2022) malam. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut lanjut,” kata Yudha.

Dikatakan Yudha, barang bukti disita yakni alat pisau dapur, motor yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan juga kitab suci yang ada bercak darahnya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini motif pelaku membunuh keponakannya karena dendam. Dari keterangan keluarga korban, pelaku beberapa kali mengancam korban.

“Untuk tes urine negatif (narkoba). Kalau keterangan tadi malam kita gali emang ada sesuatu yang ingin dan dia luapkan terhadap si korban,” katanya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang merupakan paman korban itu pernah dirawat di Rumah Sakit Bina Karsa pada 8 Maret 2021.

Pihaknya akan berupaya observasi lebih lanjut kepada dokter yang lebih ahli di profesinya. Ia menambahkan, usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor.

Sehari kemudian, pihaknya menemukan sepeda motor pelaku di Masjid Al Amin di Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang.

“Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dan juga ada apa namanya tiket dia pernah ke Kota Cane. Untuk keterangan lebih lanjut kita nanti akan dialami seperti itu karena memang yang bersangkutan sepertinya perlu didampingi juga oleh tim dokter,” katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 338 dan juga Pasal 340 KUHPidana. Pihaknya berkoordinasi Polrestabes Medan.

Karena korban masih anak-anak, sesuai dengan UU, kasus ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan.

Langkah dari Polsek, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SD Baiti Jannati dan juga dengan Biro Psikologi Polda Sumatera Utara.

“Insya Allah hari Selasa besok, jam 9 pagi kita melakukan trauma healing kepada 50 anak sekolah dasar yang menyaksikan peristiwa tersebut dan juga guru-gurunya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Yayasan Baiti Jannati di Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang anak kelas VI SD tewas di kelas akibat ditikam pisau oleh pamannya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi tadi saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung. Korban berinisial SRB (12).

“Iya betul. Kronologi singkatnya, pamannya masuk ke ruangan kelas, langsung melakukan penikaman dengan pisau,” katanya.

M.Rivaldy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini